Metronewstv.ID |Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Kota Metro akhirnya memberikan penjelasan mengenai penggunaan dua metode pengadaan dalam paket Belanja Natura dan Pakan-Natura Tahun Anggaran 2026 senilai total Rp69.420.075. Perbedaan metode tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena kedua paket memiliki jenis kebutuhan yang relatif serupa, namun menggunakan mekanisme e-purchasing dan pengadaan langsung.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Kota Metro, Wahyuningsih, didampingi Sekretaris DSPM Kota Metro, Yudha Yunianto, S.IP, menjelaskan bahwa sejak tahap perencanaan awal tahun anggaran, pihaknya memang merancang pengadaan melalui dua saluran sebagai bagian dari strategi pemenuhan kebutuhan bantuan bencana.
“Pada tahap perencanaan di awal tahun anggaran, kami merencanakan pengadaan melalui dua saluran, yaitu Pengadaan Langsung dan E-Purchasing (E-Katalog). Hal ini didasarkan pada iktikad untuk mengoptimalkan pemanfaatan sistem pengadaan secara elektronik sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Yudha saat dikonfirmasi Metronewstv.ID, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kota Metro 2026, paket senilai Rp53.501.875 menggunakan metode e-purchasing, sedangkan paket senilai Rp15.918.200 menggunakan pengadaan langsung.
Yudha mengatakan bantuan natura tersebut dipersiapkan untuk penanganan kondisi darurat atau kejadian kebencanaan yang bersifat insidental dan sulit diprediksi.
Menurutnya, evaluasi operasional hingga April 2026 menunjukkan bahwa mekanisme e-purchasing memiliki keterbatasan waktu pemesanan atau lead time, sehingga dinilai kurang fleksibel untuk merespons kebutuhan darurat.
“Metode E-Purchasing mensyaratkan proses penyediaan serta pemesanan yang membutuhkan waktu tertentu. Keterbatasan jeda waktu tersebut dinilai kurang fleksibel untuk merespons kebutuhan kedaruratan bencana yang menuntut kecepatan penanganan dan penyerahan bantuan secara cepat kepada warga terdampak,” jelasnya.
Atas dasar itu, DSPM melakukan penyesuaian metode pengadaan menjadi pengadaan langsung.
“Guna memastikan asas keselamatan masyarakat dan percepatan penyaluran bantuan di lokasi bencana, pada bulan April 2026 Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Metro melakukan penyesuaian atau perubahan metode pengadaan dari E-Purchasing menjadi Pengadaan Langsung,” katanya.
Yudha menegaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak.
Meski demikian, penjelasan tersebut tidak serta-merta menutup ruang evaluasi terhadap kualitas perencanaan pengadaan. Sebab, jika sejak awal telah dirancang menggunakan dua mekanisme, publik tetap berhak mengetahui dasar teknis penyusunan dua paket yang relatif sejenis, termasuk pertimbangan efisiensi, konsolidasi paket, dan efektivitas penggunaan APBD.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, perubahan metode memang dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, perubahan tersebut tetap perlu didukung dokumentasi perencanaan, evaluasi kebutuhan, dan alasan operasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan pentingnya bukan semata apakah perubahan metode diperbolehkan, melainkan apakah perubahan itu merupakan pilihan paling efisien dan paling akuntabel bagi pengelolaan anggaran daerah.
DSPM berharap kondisi bencana tidak banyak terjadi sehingga kebutuhan pengadaan bantuan darurat dapat diminimalkan.
“Harapannya tentu saja tidak terjadi banyak bencana, sehingga tidak berdampak kesulitan bagi masyarakat,” pungkas Yudha.
Dalam konteks tata kelola APBD, penjelasan DSPM menjadi langkah penting. Namun, transparansi mengenai proses perubahan metode, dokumen evaluasi, dan manfaat konkret dari skema tersebut tetap menjadi bagian dari akuntabilitas publik yang patut diawasi.












