Metronewstv.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Kota Metro mengalokasikan sedikitnya Rp69.420.075 dari APBD 2026 untuk dua paket pengadaan kebutuhan natura dan pakan-natura.
Kedua paket sama-sama berisi kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, sarden, dan mi instan, namun menggunakan metode pengadaan yang berbeda, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi perencanaan, efisiensi belanja, dan tata kelola pengadaan pemerintah.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kota Metro 2026, paket pertama berkode Belanja Natura dan Pakan Natura memiliki pagu Rp15.918.200 dan menggunakan metode pengadaan langsung. Paket tersebut diumumkan pada 16 April 2026.
Sementara paket kedua berkode Belanja Natura dan Pakan-Natura memiliki pagu Rp53.501.875 dan menggunakan metode e-purchasing. Paket ini diumumkan pada 30 Maret 2026.
Total nilai kedua paket mencapai Rp69,4 juta. Yang menjadi sorotan, kedua paket berada pada perangkat daerah yang sama, bersumber dari APBD 2026, termasuk kategori pengadaan barang, dan memiliki spesifikasi kebutuhan yang relatif serupa untuk bantuan natura.
Perbedaan paling mencolok terdapat pada metode pemilihan penyedia. Paket senilai Rp15,9 juta menggunakan pengadaan langsung, sedangkan paket Rp53,5 juta menggunakan e-purchasing.
Selain itu, terdapat perbedaan pada penandaan Sustainable Public Procurement (SPP). Paket Rp15,9 juta mencantumkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, sedangkan paket Rp53,5 juta tidak mencantumkan ketiga aspek tersebut.
Data RUP juga menunjukkan bahwa paket Rp15,9 juta memiliki riwayat paket sebelumnya, sementara paket Rp53,5 juta tidak menampilkan informasi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang relevan dalam perspektif akuntabilitas publik. Mengapa kebutuhan yang relatif sejenis tidak dikonsolidasikan dalam satu paket? Apa dasar penggunaan dua metode pengadaan yang berbeda? Sejauh mana pemecahan paket tersebut memberikan manfaat dari sisi efisiensi, transparansi, dan efektivitas belanja daerah?
Secara regulasi, penggunaan metode pengadaan yang berbeda memang dimungkinkan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, rasionalitas penyusunan paket dan pemilihan metode tetap menjadi bagian dari akuntabilitas yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama ketika seluruh pembiayaan bersumber dari APBD.
DSPM: Penyesuaian dilakukan untuk kebutuhan darurat bencana
Menanggapi hal tersebut,Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Metro didampingi Sekretaris DSPM Kota Metro, Yudha Yunianto, S.IP, menjelaskan bahwa pada tahap perencanaan awal tahun anggaran, pengadaan memang dirancang melalui dua mekanisme, yakni pengadaan langsung dan e-purchasing.
“Pada tahap perencanaan di awal tahun anggaran, kami merencanakan pengadaan melalui dua saluran, yaitu Pengadaan Langsung dan E-Purchasing (E-Katalog). Hal ini didasarkan pada iktikad untuk mengoptimalkan pemanfaatan sistem pengadaan secara elektronik sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Yudha saat dikonfirmasi Metronewstv.ID, Rabu (5/8/2026).
Menurut Yudha, bantuan natura tersebut dipersiapkan untuk penanganan kondisi darurat atau kejadian kebencanaan yang bersifat insidental dan sulit diprediksi.
Ia mengatakan bahwa evaluasi operasional hingga April 2026 menunjukkan proses e-purchasing memiliki lead time tertentu karena pemesanan harus dilakukan melalui sistem.
“Metode E-Purchasing mensyaratkan proses penyediaan serta pemesanan yang membutuhkan waktu tertentu. Keterbatasan jeda waktu tersebut dinilai kurang fleksibel untuk merespons kebutuhan kedaruratan bencana yang menuntut kecepatan penanganan dan penyerahan bantuan secara cepat kepada warga terdampak,” jelasnya.
Karena itu, DSPM melakukan penyesuaian metode pengadaan menjadi pengadaan langsung.
“Guna memastikan asas keselamatan masyarakat dan percepatan penyaluran bantuan di lokasi bencana, pada bulan April 2026 Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Metro melakukan penyesuaian/perubahan metode pengadaan dari E-Purchasing menjadi Pengadaan Langsung,” katanya.
Yudha menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak.
“Bencana sifatnya tidak bisa diprediksi dan terkadang membutuhkan kondisi penanganan yang cepat, sehingga pengadaannya diperkenankan untuk dilakukan penyesuaian menjadi pengadaan langsung,” ujarnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut tetap menyisakan ruang evaluasi mengenai kualitas perencanaan pengadaan. Jika sejak awal telah dirancang melalui dua mekanisme, publik dapat mempertanyakan apakah struktur paket yang dipilih sudah menjadi opsi paling efisien, atau justru masih dapat dioptimalkan melalui konsolidasi, perencanaan stok, atau mekanisme darurat yang lebih terintegrasi.
Dalam tata kelola pengadaan pemerintah, kepatuhan terhadap regulasi merupakan syarat minimum, sedangkan efisiensi, transparansi, dan konsistensi perencanaan merupakan ukuran penting dari kualitas pengelolaan anggaran publik. Di titik inilah penjelasan DSPM menjadi bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana setiap rupiah APBD dirancang dan digunakan.(Red)












