Kota MetroNasionalPemerintahanPengadaan

DKP3 Metro Klaim Efisiensi Listrik, Tagihan Berpotensi Turun 20 Persen dari Proyeksi Anggaran Rp223,5 Juta

×

DKP3 Metro Klaim Efisiensi Listrik, Tagihan Berpotensi Turun 20 Persen dari Proyeksi Anggaran Rp223,5 Juta

Sebarkan artikel ini

Metronewstv.ID – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro menyatakan telah melakukan berbagai langkah efisiensi penggunaan listrik di seluruh fasilitas kerjanya.

Upaya tersebut diklaim berpotensi menekan tagihan listrik hingga 20 persen dari proyeksi anggaran Rp223.515.054 yang dialokasikan untuk kebutuhan listrik selama Tahun Anggaran 2026.

Plt Kepala DKP3 Kota Metro,Pipi Puspitasari, S.TP., M.M, mengatakan pengendalian penggunaan listrik dilakukan secara bertahap melalui pembatasan pemakaian, pengawasan penggunaan peralatan listrik, serta evaluasi konsumsi energi di setiap unit kerja.

“Kami telah melakukan langkah-langkah efisiensi penggunaan listrik. Dengan pengendalian pemakaian dan evaluasi secara berkala, tagihan listrik berpotensi turun hingga sekitar 20 persen,” kata Pipi saat dikonfirmasi Metronewstv.ID, Rabu (5/8/2026).

Menurut Pipi, DKP3 saat ini menanggung 14 ID pelanggan listrik, yang terdiri dari sambungan di kantor utama, enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian, dan lima Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang tersebar di wilayah Kota Metro. Dari jumlah tersebut, delapan sambungan menggunakan sistem token listrik (prabayar), sedangkan sisanya menggunakan sistem pascabayar.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan sistem token membantu pengendalian konsumsi listrik karena pemakaian dapat dipantau dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing unit.

Pipi juga menegaskan bahwa anggaran Rp223.515.054 merupakan proyeksi kebutuhan tagihan listrik selama satu tahun anggaran 2026, bukan nilai yang otomatis akan dibelanjakan seluruhnya.

“Anggaran sebesar Rp223.515.054 itu merupakan proyeksi kebutuhan tagihan listrik untuk satu tahun anggaran 2026. Pencairan dananya dilakukan sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku melalui BKAD, sehingga tidak serta-merta seluruh anggaran tersebut akan digunakan,” ujarnya.

Pembayaran tagihan listrik, lanjut Pipi, dilakukan kepada PT PLN (Persero) sesuai mekanisme layanan utilitas yang berlaku. Setiap pembayaran melalui proses verifikasi berdasarkan rekening resmi PLN dan pemeriksaan berjenjang untuk memastikan akuntabilitas.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah anggaran belanja listrik DKP3 menjadi sorotan publik. Sebelumnya, masyarakat mempertanyakan dasar penyusunan anggaran, rincian penggunaan listrik pada seluruh fasilitas yang dibiayai melalui APBD, serta efektivitas langkah pengendalian konsumsi energi.

Pipi mengatakan, apabila efisiensi berhasil dilakukan secara konsisten, realisasi belanja listrik berpotensi lebih rendah dibandingkan pagu anggaran yang telah disusun.

“Kalau upaya efisiensi penggunaan listrik berhasil dilakukan, tentu realisasi belanja bisa lebih rendah dari pagu anggaran. Sisa anggaran akan menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) karena tidak terserap,” katanya.

Penjelasan DKP3 memberikan gambaran bahwa pagu anggaran disusun sebagai estimasi kebutuhan tahunan, sementara realisasi belanja bergantung pada tingkat konsumsi listrik di lapangan. Namun, efektivitas klaim efisiensi hingga 20 persen pada akhirnya akan dapat diukur melalui realisasi pembayaran listrik sepanjang 2026 dan besaran anggaran yang benar-benar terserap.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!