Metronewstv.ID |— Upaya puluhan guru non-ASN Kota Metro mencari keadilan melalui jalur audiensi dengan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso berakhir tanpa hasil. Setelah tidak berhasil bertemu dengan kepala daerah, para guru memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan memberikan batas waktu satu pekan untuk proses mediasi.
Keputusan itu diambil usai perwakilan guru non-ASN berkoordinasi dengan Polres Metro, Senin (3/8/2026). Jika mediasi yang akan difasilitasi kepolisian tidak menghasilkan penyelesaian, para guru menyatakan siap melaporkan persoalan tersebut ke Polda Lampung dan Ombudsman RI.
Ketua Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro, Ana Zelfia, S.Pd., Gr., mengaku kecewa karena Wali Kota Metro tidak menemui mereka, padahal para guru berharap dapat berdialog langsung dengan pimpinan tertinggi di Kota Metro untuk mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung sejak Januari 2026.
“Intinya kami kecewa karena hari ini Pak Wali Kota sebagai pimpinan tertinggi di Kota Metro tidak menemui kami. Padahal harapan kami bisa duduk bersama untuk mencari jalan keluar atau keadilan dari permasalahan yang telah kami hadapi selama berbulan-bulan,” kata Ana.
Menurut Ana, kedatangan mereka ke Kantor Wali Kota Metro bukan untuk melakukan aksi konfrontatif, melainkan menyampaikan laporan yang telah disusun secara lengkap agar Wali Kota mengetahui kronologi persoalan dari sudut pandang para guru non-ASN.
Ia mengaku sempat masuk ke ruang Asisten I Pemerintah Kota Metro untuk menyerahkan laporan tersebut.
“Saya hanya berniat memberikan laporan yang sudah kami susun. Tujuannya agar pemimpin Kota Metro membaca alur cerita perjuangan kami selama berbulan-bulan. Karena beliau tidak bisa menemui kami, akhirnya kami berniat menitipkan laporan itu,” ujarnya.
Dalam pertemuan singkat dengan Asisten I, kata Ana, sempat terjadi pembahasan awal mengenai persoalan guru non-ASN. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian bagi para guru.
Setelah meninggalkan Kantor Wali Kota, rombongan guru non-ASN langsung mendatangi Polres Metrountuk meminta kepastian mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh.
Hasil koordinasi tersebut menghasilkan keputusan bahwa kepolisian akan lebih dahulu memfasilitasi mediasi dengan instansi-instansi terkait.
“Tadi diputuskan dari pihak Polres akan dilakukan mediasi terlebih dahulu dengan instansi-instansi terkait. Kalau dalam waktu satu minggu tidak ada hasil yang baik, maka permasalahan ini akan kami laporkan ke Polda dan Ombudsman,” tegas Ana.
Pernyataan itu menandai eskalasi baru dalam polemik guru non-ASN di Kota Metro. Persoalan yang selama ini ditempuh melalui jalur dialog kini berpotensi bergeser ke jalur hukum dan pengawasan pelayanan publik.
Yang menjadi sorotan, para guru telah mengajukan permohonan audiensi secara resmi dengan membawa dasar hukum, termasuk Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 serta Surat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nomor 3151/B/B1/GT.01.01/2026 tanggal 28 Juli 2026.
Surat Kemendikdasmen tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa pengaktifan kembali guru non-ASN dalam Dapodik merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini berada dalam ruang kewenangan administratif Pemerintah Kota Metro.
Fakta bahwa audiensi dengan Wali Kota Metro tidak terlaksana memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam membuka ruang dialog terhadap persoalan yang telah berlangsung lebih dari tujuh bulan.
Di satu sisi, para guru meminta kepastian hukum dan administrasi. Di sisi lain, pemerintah daerah belum memberikan penjelasan langsung di hadapan para guru yang datang secara resmi untuk meminta penyelesaian.
Sampai berita ini diterbitkan, Metronewstv.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso terkait alasan tidak menemui perwakilan guru non-ASN serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh Pemerintah Kota Metro.
Jika dalam sepekan mediasi tidak menghasilkan titik terang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib puluhan guru non-ASN, tetapi juga akuntabilitas Pemerintah Kota Metro dalam merespons aspirasi warganya sesuai kewenangan yang telah ditegaskan pemerintah pusat.(Red)












