Metronewstv.ID — Polemik penataan guru non-ASN di Kota Metro memasuki babak krusial. Di tengah upaya puluhan guru non-ASN memperjuangkan kepastian status mereka melalui audiensi dengan Wali Kota Metro, muncul dugaan intimidasi terhadap guru yang menyuarakan keluhan terkait tidak adanya jam mengajar meski masih tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Informasi yang dihimpun Metronewstv.ID menyebutkan, dugaan intimidasi itu terjadi setelah sejumlah guru menyampaikan keluh kesah mereka melalui media sosial dan menyatakan akan mengikuti audiensi bersama Wali Kota Metro pada Senin, 3 Agustus 2026.
Beberapa guru mengaku mendapat tekanan dari kepala sekolah setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik. Mereka menyebut kondisi itu membuat suasana kerja tidak lagi kondusif dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan penugasan mereka di sekolah kedepan.
Persoalan yang dihadapi para guru bukan hanya soal status administrasi. Sejumlah guru mengaku masih aktif dalam Dapodik, namun tidak diberikan jam mengajar. Kondisi tersebut berdampak pada kepastian tugas, penghasilan, dan masa depan pengabdian mereka sebagai tenaga pendidik.
Di tengah ketidakpastian itu, perwakilan guru non-ASN dan tenaga kependidikan resmi mengajukan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Metro. Dalam surat tersebut, mereka meminta penyelesaian menyeluruh atas persoalan yang telah berlangsung sejak Januari 2026.
“Surat audiensi itu juga memuat dasar hukum yang dijadikan pijakan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, serta Surat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nomor 3151/B/B1/GT.01.01/2026 tanggal 28 Juli 2026,”tegas bunyi surat ini.
Dalam surat Dirjen GTKPG tersebut juga ditegaskan bahwa pengaktifan kembali guru non-ASN dalam Dapodik merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kementerian juga mengharapkan Pemerintah Kota Metro dapat menyelesaikan persoalan penataan guru non-ASN sesuai kewenangannya.
” Melalui audiensi, para guru meminta pemerintah daerah mengaktifkan kembali data Dapodik guru non-ASN yang dinonaktifkan, menerbitkan SK penugasan, memberikan kepastian jam mengajar, menetapkan target waktu penyelesaian, serta menyampaikan keputusan secara tertulis,”jelasnya.
Munculnya dugaan intimidasi terhadap guru yang menyampaikan aspirasi dinilai menambah persoalan baru. Jika benar terjadi, maka masalah ini tidak lagi sebatas penataan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap guru yang menyampaikan pendapat dan memperjuangkan haknya secara konstitusional.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah, mengapa guru yang masih aktif dalam Dapodik justru tidak memperoleh jam mengajar? Siapa yang mengambil keputusan tersebut? Dan apakah ada tekanan terhadap guru yang memilih menyampaikan persoalan itu kepada publik?
Hingga berita ini diterbitkan, Metronewstv.ID belum mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Berita ini akan diperbarui setelah tanggapan resmi dari pihak terkait diperoleh.(Red)












