Metronewstv.ID — Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdulhak, menyayangkan sikap Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai belum mengambil langkah konkret terkait polemik guru non-ASN, meski Kemendikdasmen telah memberikan penegasan resmi melalui surat balasan tertanggal 28 Juli 2026.
Menurut Abdulhak, surat Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen RI Nomor 3151/B/B1/GT.01.01/2026 seharusnya menjadi pijakan yang jelas bagi pemerintah daerah. Dalam surat itu, Kemendikdasmen menegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024dan masih aktif mengajar di sekolah negeri dapat ditugaskan hingga 31 Desember 2026. Sesuai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Namun, di tengah penegasan tersebut, Pemkot Metro justru dikabarkan masih akan berkonsultasi dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) terkait skema pembayaran guru non-ASN.
“Kalau kementerian sudah memberikan penegasan secara tertulis, lalu apa lagi yang masih ditunggu? Jangan sampai konsultasi dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian persoalan guru non-ASN,” kata Abdulhak, Kamis 30 Juli 2026.
Ia menilai, pemerintah daerah tidak boleh terus menggantung kepastian nasib guru non-ASN dengan dalih konsultasi yang belum memiliki batas waktu yang jelas. Terlebih, persoalan yang dihadapi bukan hanya administrasi Dapodik, tetapi juga menyangkut hak mengajar dan kepastian penghasilan para guru.
Abdulhak juga menyoroti adanya fakta bahwa sebagian guru non-ASN dikeluarkan dari Dapodik, sementara guru non-ASN lain dengan status yang sama masih tercatat aktif, tetapi diduga tidak diberikan jam mengajar oleh kepala sekolah.
“Ini yang membuat persoalan semakin janggal. Statusnya sama, tetapi perlakuannya berbeda. Yang satu dikeluarkan dari Dapodik, yang lain tetap aktif tetapi tidak diberi jam mengajar. Dasar kebijakannya apa?” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan ketidakadilan dalam tata kelola tenaga pendidik di Kota Metro.
Abdulhak meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersikap terbuka kepada publik terkait hasil konsultasi dengan BPKP, termasuk menjelaskan apakah konsultasi tersebut benar-benar menjadi hambatan dalam pelaksanaan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
“Jangan sampai pemerintah daerah terkesan mengabaikan surat kementerian. Yang dibutuhkan guru sekarang adalah kepastian, bukan alasan yang terus berubah,” tegasnya.
Polemik guru non-ASN di Kota Metro terus menjadi sorotan setelah puluhan guru dinonaktifkan dari Dapodik. Kini, muncul dugaan baru bahwa sejumlah guru non-ASN yang masih aktif di Dapodik justru tidak memperoleh jam mengajar, sehingga memperkuat pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro. (Red)












