Kota MetroNasionalPendidikan

Diblokir Usai Bertanya, Kadisdikbud Metro Bungkam Soal Surat Penegasan Kemendikdasmen

×

Diblokir Usai Bertanya, Kadisdikbud Metro Bungkam Soal Surat Penegasan Kemendikdasmen

Sebarkan artikel ini

Metronewstv.ID — Transparansi pejabat publik di Kota Metro kembali dipertanyakan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Agus, memilih memblokir nomor WhatsApp jurnalis Metronewstv.ID setelah menerima permintaan konfirmasi terkait polemik puluhan guru non-ASN yang dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sebelum pemblokiran terjadi, Agus hanya memberikan jawaban singkat.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro akan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan berhati-hati mengambil langkah agar tidak ada masalah di masa mendatang.”

Jawaban tersebut tidak menjawab inti persoalan yang diajukan. Padahal, konfirmasi yang disampaikan menyangkut kebijakan yang berdampak langsung terhadap hak mengajar puluhan guru non-ASN di Kota Metro.

Sikap memblokir akses komunikasi jurnalis bukan sekadar persoalan teknis. Tindakan itu menyentuh aspek etika pejabat publik dan akuntabilitas pemerintahan di era Kepimpinan Walikota Metro dan Walikota Metro Bambang Iman Santoso dan M.Rafieq . Seorang kepala dinas bukan hanya administrator birokrasi, tetapi juga pejabat publik yang memiliki kewajiban memberikan penjelasan atas kebijakan yang menjadi perhatian masyarakat.

Permintaan konfirmasi Metronewstv.ID mengacu pada surat Kemendikdasmen Nomor 3151/B/B1/GT.01.01/2026 tertanggal 28 Juli 2026, yang menegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar dapat tetap ditugaskan hingga 31 Desember 2026.

Konfirmasi tersebut memuat pertanyaan mendasar, mengapa puluhan guru non-ASN di Kota Metro justru dikeluarkan dari Dapodik sejak awal Januari 2026, siapa yang bertanggung jawab atas penonaktifan data tersebut, mengapa ada guru yang masih aktif di Dapodik tetapi tidak diberi jam mengajar, serta apakah Dinas akan memulihkan penugasan guru sesuai ketentuan Kemendikdasmen.

Pertanyaan lain juga menyangkut informasi bahwa Pemerintah Kota Metro dan Dinas Pendidikan masih berkonsultasi dengan BPKP terkait skema pembayaran honorarium guru non-ASN.

Alih-alih memberikan penjelasan, saluran komunikasi justru diputus.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pejabat publik terikat pada prinsip transparansi, keterbukaan, dan pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan sebagai informasi yang pada dasarnya harus dapat diakses publik, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Memblokir jurnalis yang sedang menjalankan fungsi konfirmasi dapat dipandang sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi dan akuntabilitas pemerintahan. Pers sebagai salah satu pilar demokrasi menjalankan fungsi kontrol sosial, dan konfirmasi merupakan bagian dari prinsip keberimbangan serta hak jawab dalam kerja jurnalistik.

Yang menjadi pertanyaan, jika pertanyaan mengenai kebijakan publik saja berujung pemblokiran, bagaimana masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai nasib puluhan guru non-ASN yang terdampak?

Polemik ini bukan lagi semata persoalan Dapodik. Ini telah berkembang menjadi ujian terhadap komitmen Pemerintah Kota Metro dalam menjalankan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan menghormati fungsi pengawasan publik.

Pejabat publik boleh berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Namun, berhati-hati tidak identik dengan menutup komunikasi. Dalam demokrasi, kritik dijawab dengan data, pertanyaan dijawab dengan penjelasan, dan kebijakan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Karena yang dipertanyakan bukan urusan pribadi seorang pejabat, melainkan kebijakan publik yang menyangkut hak mengajar, hak pendapatan, dan masa depan puluhan guru non-ASN di Kota Metro. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!