Kota MetroNasional

DKP3 Metro Akhirnya Buka Suara Soal Tagihan Listrik Rp223,5 Juta, Di Tengah Efisiensi APBD Masih Wajar atau Berlebihan?

×

DKP3 Metro Akhirnya Buka Suara Soal Tagihan Listrik Rp223,5 Juta, Di Tengah Efisiensi APBD Masih Wajar atau Berlebihan?

Sebarkan artikel ini

Metronewstv.ID – Sorotan publik terhadap anggaran belanja tagihan listrik Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp223.515.054 akhirnya mendapat tanggapan resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP3 Kota Metro, Pipi Puspitasari, S.TP., M.M, menjelaskan bahwa anggaran tersebut disusun berdasarkan kebutuhan operasional selama tahun 2026 dengan mengacu pada data historis pembayaran, tren pemakaian listrik, serta proyeksi kebutuhan.

“Anggaran tagihan listrik sebesar Rp223.515.054 disusun berdasarkan kebutuhan operasional selama tahun 2026 dengan mempertimbangkan data historis pembayaran, tren pemakaian, dan proyeksi kebutuhan. Rata-rata alokasi anggaran sekitar Rp18,63 juta per bulan, namun realisasi pembayaran menyesuaikan pemakaian listrik setiap bulan,” kata Pipi saat dikonfirmasi Metronewstv.ID, Sabtu (1/8/2026).

Pipi juga menegaskan bahwa paket belanja listrik menggunakan metode pemilihan penyedia dikecualikan karena pembayaran dilakukan kepada PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan utilitas yang ditetapkan sesuai ketentuan.

Menurutnya, penyusunan anggaran mengacu pada realisasi pembayaran listrik tahun sebelumnya yang telah diverifikasi dalam laporan keuangan.

“Penyusunan anggaran mengacu pada realisasi tahun sebelumnya serta proyeksi kebutuhan tahun 2026. Adapun data realisasi pembayaran listrik tahun 2025 berdasarkan laporan keuangan yang telah diverifikasi,” ujarnya.

DKP3, lanjut Pipi, mengklaim telah menerapkan langkah efisiensi penggunaan listrik melalui pengendalian pemakaian dan evaluasi berkala. Setiap pembayaran tagihan juga disebut melalui proses verifikasi berjenjang berdasarkan rekening resmi PLN.

“Setiap tagihan diverifikasi berdasarkan rekening resmi PT PLN (Persero) dan hanya dibayarkan untuk sambungan yang aktif serta menjadi tanggung jawab DKP3. Proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah kelebihan pembayaran,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa angka Rp223,5 juta bukan hanya untuk kantor utama DKP3 di Jalan Jenderal Sudirman, melainkan mencakup enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian dan lima Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang tersebar di masing-masing kecamatan.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai rincian komponen anggaran. DKP3 memang telah menyampaikan dasar penyusunan anggaran dan cakupan fasilitas yang ditanggung, tetapi belum mempublikasikan data rinci mengenai jumlah sambungan listrik, besaran tagihan masing-masing UPT dan BPP, daya terpasang, maupun realisasi pembayaran tahun 2025 sebagai dasar proyeksi.

Sebelumnya, paket Belanja Tagihan Listrik (Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik) dengan kode RUP 64412368 menjadi sorotan karena nilainya mencapai Rp223.515.054 dan menggunakan metode dikecualikan, sehingga tidak melalui proses tender.

Secara regulasi, metode tersebut memang diperbolehkan untuk pembayaran layanan utilitas. Namun, pengecualian dari tender tidak berarti pengecualian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah, publik tetap berhak mengetahui apakah anggaran tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan riil, bagaimana pola konsumsi listrik di seluruh fasilitas DKP3, serta langkah konkret pengendalian penggunaan energi.

Penjelasan DKP3 menjadi langkah awal. Namun, transparansi baru benar-benar lengkap ketika rincian anggaran dan data pemakaian dibuka secara terbuka. Sebab, uang yang dibelanjakan pemerintah adalah uang rakyat, dan setiap rupiah yang keluar dari APBD harus dapat diuji kewajarannya, efisiensinya, dan manfaatnya bagi pelayanan publik.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!