
Metronewstv.ID — Pemerintah Kota Metro mulai mengambil langkah penataan kawasan Shopping Center dengan menghentikan pungutan retribusi umum dan retribusi sampah. Kebijakan yang diumumkan melalui pemasangan spanduk pada Jumat (9/10/2026) itu menjadi bagian dari rencana penataan kawasan, termasuk pembahasan pembongkaran bangunan lama.
Langkah tersebut menandai dimulainya babak baru penataan Shopping Center. Namun, di tengah kebijakan pemerintah, kepastian mengenai tahapan pelaksanaan, mekanisme pembongkaran, serta nasib para pedagang masih menjadi hal penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Sejumlah pedagang dilaporkan menyampaikan keberatan terhadap penghentian retribusi tersebut. Situasi ini menunjukkan bahwa penataan kawasan tidak hanya menyangkut bangunan dan tata kelola aset, tetapi juga keberlangsungan usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Ardah, mengatakan penghentian retribusi merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Metro dalam melakukan pengelolaan dan penataan kawasan Shopping Center.
“Ini merupakan upaya kami dalam pengelolaan dan penataan Shopping Center,” ujar Ardah.
Ia menegaskan, rencana pembongkaran bangunan di kawasan tersebut tetap berlanjut. Namun, pemerintah belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya karena tahapan perencanaan masih berjalan.
“Rencana pembongkaran tetap berjalan. Kalau masih sebatas rencana, tentu boleh saja. Namun, untuk waktu pelaksanaannya, kami belum bisa memastikan kapan,”singkatnya.
Meski demikian, hingga Jumat (9/10/2026), belum ada kepastian mengenai tanggal pelaksanaan pembongkaran.
Rencana penataan tersebut turut merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, tertanggal 8 Oktober 2026 dengan nomor 900.1.13.1/E006-26409/B04/2026. Surat itu ditujukan kepada Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup, dengan merujuk pada notulen rapat 5 Oktober 2026 mengenai rencana pembongkaran bangunan pasar Shopping Center.(Red)












