NasionalPendidikan

Isi Surat Balasan, Kemendikdasmen Tegaskan Pengaktifan Guru Non-ASN di Dapodik Wewenang Pemda

×

Isi Surat Balasan, Kemendikdasmen Tegaskan Pengaktifan Guru Non-ASN di Dapodik Wewenang Pemda

Sebarkan artikel ini

Metronewstv.ID – Polemik penonaktifan puluhan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kota Metro akhirnya mendapat kejelasan dari pemerintah pusat.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menegaskan bahwa pengaktifan kembali guru non-ASN dalam Dapodik merupakan kewenangan pemerintah daerah, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nomor 3151/B/B1/GT.01.01/2026 tanggal 28 Juli 2026, yang ditandatangani Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, S.Pd., M.Si. Surat itu diterbitkan sebagai jawaban atas konsultasi yang diajukan Pemerintah Kota Metro terkait penataan guru non-ASN.

Surat tersebut menjadi perhatian publik karena selama lebih dari enam bulan, nasib puluhan guru non-ASN di Kota Metro berada dalam ketidakpastian setelah dinonaktifkan dari Dapodik. Persoalan itu memicu berbagai audiensi dengan PGRI, DPRD Kota Metro, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun belum menghasilkan keputusan yang mengembalikan status mereka sebagai guru aktif.

Dalam suratnya, Kemendikdasmen mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu melalui ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan.

Selain itu, kementerian menegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN yang telah tercatat dalam Dapodik paling lambat 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada satuan pendidikan negeri. Penugasan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar selama masa penataan tenaga non-ASN.

Poin yang paling krusial dalam surat tersebut terdapat pada butir ketiga yang menyatakan:

“Riwayat status keaktifan mengajar Guru non-ASN tersimpan pada Dapodik. Pengaktifan kembali Guru non-ASN dalam Dapodik tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.”

Kalimat tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa kewenangan administratif untuk mengaktifkan kembali guru non-ASN berada di tangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.

Tidak hanya menjelaskan mekanisme pengaktifan, Kemendikdasmen juga memberikan kepastian mengenai aspek pembiayaan. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tetap dapat digunakan untuk membayar honor guru non-ASN yang memperoleh penugasan dari pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Pada bagian akhir surat, Kemendikdasmen meminta Pemerintah Kota Metro segera menyelesaikan penataan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.

Polemik Berlangsung Sejak Awal 2026

Polemik guru non-ASN di Kota Metro bermula ketika sejumlah guru mengaku dirumahkan tanpa surat keputusan resmi pada Januari 2026. Tidak lama kemudian, status mereka dinonaktifkan dari Dapodik sehingga tidak lagi tercatat sebagai guru aktif dalam sistem administrasi pendidikan nasional.

Kondisi tersebut mendorong para guru membentuk Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro. Mereka kemudian melakukan berbagai upaya, mulai dari meminta pendampingan PGRI, menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Metro, BGTK Provinsi Lampung hingga mengikuti konsultasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan bersama BPKP.

Dalam rapat bersama DPRD Kota Metro, sejumlah anggota dewan bahkan meminta agar akun Dapodik guru non-ASN diaktifkan kembali setelah dilakukan validasi data. Namun hingga kini keputusan tersebut belum terealisasi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro menyatakan pihaknya tidak pernah menghapus guru dari Dapodik dan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lanjutan. Pernyataan itu sempat memunculkan pertanyaan publik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas perubahan status puluhan guru tersebut.

Di sisi lain, Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Lampung menjelaskan bahwa istilah yang tepat bukan “dikeluarkan”, melainkan “dinonaktifkan” sebagai konsekuensi penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Meski demikian, BGTK juga menegaskan bahwa guru yang memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memiliki peluang untuk diaktifkan kembali.

Kini Menunggu Keputusan Pemkot Metro

Terbitnya surat Kemendikdasmen Nomor 3151/B/B1/GT.01.01/2026 dinilai mengubah arah polemik. Jika sebelumnya pemerintah daerah menyatakan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, kini kementerian telah memberikan penegasan mengenai dasar hukum, mekanisme pengaktifan, hingga skema pembiayaan honorarium guru non-ASN.

Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret Pemerintah Kota Metro dalam menindaklanjuti surat tersebut.

Apakah guru non-ASN yang memenuhi syarat akan segera diaktifkan kembali dalam Dapodik sebagaimana kewenangan yang ditegaskan Kemendikdasmen, atau persoalan ini akan terus berlarut di tengah kebutuhan sekolah terhadap tenaga pendidik, menjadi pertanyaan yang masih menunggu jawaban resmi dari pemerintah daerah.

Hingga berita ini publikasikan, belum terdapat keputusan resmi Pemerintah Kota Metro mengenai jadwal maupun mekanisme pengaktifan kembali guru non-ASN yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!