Hukum & KriminalKota MetroNasional

PNBP Kejari Metro Meledak 12.494 Persen, Tiga Kasus Dugaan Korupsi Masuk Tahap Penyidikan

×

PNBP Kejari Metro Meledak 12.494 Persen, Tiga Kasus Dugaan Korupsi Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Metronewstv.ID |– Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro mencatat lonjakan signifikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Semester I Tahun 2026. Hingga pertengahan tahun, realisasi PNBP mencapai Rp6,25 miliar atau 12.494,77 persen dari target sebesar Rp50,04 juta.

Capaian tersebut dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I Tahun 2026 di Kantor Kejari Metro, Rabu (22/7/2026).

Selain capaian PNBP, Kejari Metro juga menyoroti perkembangan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih bergulir, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Pada bidang pembinaan, Kejari Metro mengelola pagu anggaran sebesar Rp17,29 miliar dengan realisasi Rp12,55 miliar atau 72,59 persen. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tercatat 97,17, sedangkan Nilai Kinerja Anggaran (NKA) mencapai 82,62 persen.

Atas capaian tersebut, Kejari Metro meraih penghargaan dari KPPN Metro sebagai peringkat ketiga kategori Perencanaan Kas Terbaik untuk satuan kerja dengan pagu DIPA antara Rp5 miliar hingga Rp25 miliar.

Di bidang intelijen, Kejari Metro melaksanakan dua kegiatan penyelidikan serta dua kegiatan pengamanan pembangunan strategis. Sementara itu, penerangan hukum terus dilakukan melalui program Jaksa Garda Kelurahan (Jaksa Jaga Kelurahan) guna memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan.

“Ketika hukum dipahami dan dijaga, pembangunan dapat berjalan tanpa keraguan demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sadar hukum dari akar rumput,” ujar Neneng.

Program Jaksa Masuk Sekolah juga telah menjangkau 12 sekolah dan lembaga pendidikan di Kota Metro. Selain itu, Kejari Metro menggelar program siaran radio “Om Jak” melalui Radio Metropolis FM sebanyak empat kali selama April hingga Mei 2026.

113 Perkara Masuk Tahap Penuntutan

Pada bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Metro menerima 152 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, seluruh perkara memasuki tahap P-16, sebanyak 121 perkara masuk tahap I, dan 105 perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Selanjutnya, 113 perkara memasuki tahap II dan penuntutan. Seluruhnya telah memperoleh P-16A dan P-41 serta telah diputus oleh Pengadilan Negeri.

Selain itu, tercatat 33 perkara mengajukan banding, delapan perkara kasasi, dan 91 perkara telah dieksekusi melalui penerbitan P-48.

Kejari Metro juga menyelesaikan satu perkara melalui mekanisme restorative justice, yakni perkara narkotika atas nama Yeti Rahayu alias Desi binti Imam Tawawi.

Tiga Dugaan Korupsi Jadi Sorotan

Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi perhatian utama dalam pemaparan kinerja semester ini. Kejari Metro mengungkap perkembangan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Perkara pertama berkaitan dengan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Bidang Sanitasi pada Dinas PUTR Kota Metro Tahun Anggaran 2022. Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan lapangan sejak 12 Juni 2026 dan kini menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kota Metro.

Perkara kedua adalah dugaan korupsi pada proyek penanganan long segment peningkatan atau rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo Tahun Anggaran 2023 di Dinas PUTR Kota Metro. Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dengan lima terdakwa, yakni berinisial RKS, DH, UR, TJS, dan J, yang saat ini masih menempuh upaya hukum.

Sementara perkara ketiga menyangkut dugaan korupsi pada pembangunan atau rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Metro.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Pada 4 Mei 2026, penyidik melakukan penggeledahan di kantor dinas terkait dan sejumlah unit pelaksana teknis serta mengamankan dokumen maupun barang elektronik sebagai barang bukti.

Selain itu, Kejari Metro juga tengah menyidik dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Tejosari, Metro Timur, Tahun Anggaran 2019 di Dinas PUTR Kota Metro.

Perkara tersebut telah diekspos bersama Kejaksaan Tinggi Lampung pada 16 Juli 2026 dan kini masih dalam tahap pendalaman terhadap keterangan para saksi.

“Untuk perkara tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman keterangan saksi berdasarkan hasil ekspose,” kata Neneng.

Berhasil Pulihkan Keuangan Negara

Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Metro menangani enam perkara, satu bantuan hukum perdata nonlitigasi, 21 Surat Kuasa Khusus (SKK), tiga nota kesepahaman yang masih berlaku, delapan kegiatan pendampingan hukum, 17 pelayanan hukum, serta berbagai kegiatan lainnya.

Melalui fungsi Datun, Kejari Metro berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp78.937.107.

Dana tersebut berasal dari tindak lanjut temuan BPK RI Tahun 2024 pada proyek rehabilitasi jalan menuju Kantor Balai Benih dan Alsintan (BBA) Kecamatan Metro Pusat yang diselesaikan oleh CV Bina Cipta pada 30 April 2026.

Selain itu, terdapat pengembalian Rp40 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Metro yang berasal dari pembayaran tunggakan iuran oleh PT JAT Teknik Medika Group.

Barang Bukti Dimusnahkan, Rampasan Judol Disetor ke Negara

Di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Metro memusnahkan barang bukti dari 48 perkara pada 13 Mei 2026. Barang bukti tersebut berasal dari 40 perkara narkotika, tiga perkara orang dan harta benda (Oharda), satu perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), serta empat perkara tindak pidana umum lainnya.

Kejari Metro juga melelang barang rampasan berupa tiga unit sepeda motor dan 16 unit telepon seluler dengan nilai Rp23.756.000.

Sementara itu, uang rampasan dari perkara judi online disetorkan ke kas negara sebesar Rp5,4 miliar, 20.000 dolar Singapura, dan 25.000 dolar Amerika Serikat.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 88 barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dikembalikan kepada pemilik yang berhak melalui layanan Antar Barang Bukti (Pak Bakti).(Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!