Catatan Redaksi : Oleh: Fredi Kurniawan Sandi, S.A.P (Wartawan Utama Sertifikasi Dewan Pers)
Polemik penonaktifan puluhan guru non-ASN dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kota Metro belum selesai. Justru semakin banyak pertanyaan yang muncul.
Masalahnya bukan semata-mata soal apakah status para guru itu disebut “dikeluarkan” atau “dinonaktifkan”.
Masalah utamanya adalah. Apa dasar hukumnya, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana prosedurnya, dan mengapa penerapannya tidak seragam?
Sebab, bagi seorang guru yang telah mengabdi dan aktif mengajar, perubahan status dalam Dapodik bukan sekadar perubahan data administratif. Status tersebut dapat berkaitan dengan pengakuan administrasi sebagai tenaga pendidik, pemetaan kebutuhan guru, dan berbagai kebijakan pendidikan.
Karena itu, setiap perubahan data yang berdampak terhadap status seseorang semestinya dilakukan dengan dasar yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta informasi yang transparan.
Di sinilah polemik guru non-ASN Kota Metro mulai memasuki wilayah yang patut dipertanyakan secara serius.
DINONAKTIFKAN DULU, KONSULTASI KEMUDIAN
Ketika puluhan guru non-ASN dinonaktifkan, publik tidak mendengar bahwa pemerintah daerah harus lebih dahulu menunggu surat dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau berkonsultasi dengan BPKP.
Namun, setelah persoalan itu menimbulkan polemik dan para guru menuntut agar status mereka dikembalikan, muncul alasan bahwa Pemerintah Kota Metro masih menunggu surat Mendikdasmen dan akan berkonsultasi dengan BPKP.
Pertanyaannya sederhana:
Mengapa ketika menonaktifkan bisa dilakukan, tetapi ketika hendak mengaktifkan kembali harus menunggu surat dan konsultasi?
Jika keputusan awal telah dilakukan berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang kuat, semestinya pemerintah dapat menjelaskan secara terbuka dasar tersebut.
Bukan baru setelah kebijakan dipersoalkan, pemerintah menyatakan masih perlu mencari kepastian.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, keputusan dan tindakan pejabat tidak boleh berjalan tanpa dasar. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. UU tersebut juga menjadi landasan agar keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan berjalan secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Maka, pertanyaan publik sangat wajar:
Apakah keputusan menonaktifkan puluhan guru non-ASN sudah melalui proses yang sama cermatnya dengan proses yang kini sedang dilakukan untuk mengaktifkan kembali?
SE MENDIKDASMEN BERLAKU NASIONAL, MENGAPA PENERAPANNYA DIPERTANYAKAN DI METRO?
Pemerintah dan BGTK Lampung mengaitkan persoalan ini dengan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Jika surat edaran tersebut merupakan kebijakan nasional yang berlaku bagi kabupaten dan kota di Indonesia, maka publik berhak mengajukan pertanyaan:
Mengapa persoalan penonaktifan guru non-ASN dengan pola seperti ini justru menjadi sorotan di Kota Metro?
Apakah daerah lain juga melakukan hal yang sama?
Jika iya, bagaimana mekanismenya?
Jika tidak, mengapa Kota Metro menerapkan kebijakan tersebut dengan cara berbeda?
Apakah terdapat perbedaan tafsir?
Atau terdapat kebijakan teknis di tingkat daerah yang tidak dilakukan oleh daerah lain?
Pertanyaan ini penting karena aturan nasional semestinya diterapkan dengan parameter yang jelas dan tidak menimbulkan perlakuan yang membingungkan terhadap orang-orang yang berada dalam kondisi serupa.
Apalagi, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang mengatur larangan pengangkatan pegawai non-ASN baru untuk mengisi jabatan ASN dan mewajibkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Namun, norma tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan setiap tindakan administratif terhadap guru non-ASN yang telah mengajar dan telah tercatat dalam sistem pendidikan.
Karena itu, jika UU ASN dijadikan salah satu dasar kebijakan, pemerintah tetap perlu menjelaskan:
Apa hubungan langsung antara ketentuan penataan non-ASN dengan penonaktifan data guru dari Dapodik?
Apa dasar khusus yang digunakan untuk menonaktifkan guru-guru tersebut?
Mengapa tidak semua guru dengan kondisi serupa diperlakukan sama?
Inilah yang belum terjawab secara terang.
PULUHAN DINONAKTIFKAN, HAMPIR 100 TETAP AKTIF
Kejanggalan berikutnya adalah soal ketidakseragaman.
Di satu sisi, puluhan guru non-ASN dinonaktifkan dari Dapodik hampir secara bersamaan.
Namun di sisi lain, berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum DPRD, masih terdapat guru non-ASN yang tetap aktif. Di antaranya sekitar 72 guru TK, 7 guru SD, dan 3 guru SMP.
Jika data tersebut benar, maka publik kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar:
Apa kriteria penonaktifan?
Mengapa sebagian dinonaktifkan, sementara sebagian lainnya tetap aktif?
Apakah karena masa kerja?
Status penugasan?
Sumber pembiayaan?
Riwayat data?
Atau ada kriteria lain?
Jika memang terdapat perbedaan, pemerintah wajib menjelaskannya.
Sebab, tanpa penjelasan yang transparan, perbedaan perlakuan mudah menimbulkan dugaan adanya kebijakan yang tidak seragam.
Padahal, dalam administrasi pemerintahan, keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa data guru “dinonaktifkan, bukan dikeluarkan.”
Bagi guru yang kehilangan status aktif, dampaknya tetap nyata.
Pergantian istilah tidak otomatis menghapus persoalan.
DUGAAN TEKANAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH DAN OPERATOR HARUS DIBUKA
Polemik ini juga semakin serius dengan munculnya informasi mengenai dugaan adanya tekanan terhadap sejumlah kepala sekolah dan operator sekolah untuk melakukan perubahan atau penonaktifan data guru non-ASN.
Informasi tersebut tentu masih harus diklarifikasi dan diverifikasi.
Namun jika benar terdapat instruksi atau tekanan, publik berhak mengetahui:
Siapa yang memberikan instruksi?
Apa bentuk instruksinya?
Apakah ada perintah tertulis?
Jika tidak ada, mengapa perubahan data tetap dilakukan?
Sebaliknya, jika sejumlah kepala sekolah atau operator menolak, apa alasan penolakannya?
Jangan sampai kepala sekolah dan operator berada dalam posisi dilematis.
Di satu sisi mereka dituntut mengikuti instruksi. Di sisi lain, mereka harus mempertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahan data yang dikelola.
Jika benar terjadi tekanan, persoalannya bukan lagi sekadar masalah teknis Dapodik.
Ini menyentuh persoalan kewenangan, akuntabilitas, dan tata kelola administrasi pemerintahan.
Karena itu, semua pihak yang disebut dalam informasi tersebut harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi.
PEMERINTAH WAJIB TERBUKA
Pemerintah Kota Metro sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan keputusan yang berdampak terhadap kepentingan publik.
Prinsip keterbukaan informasi publik menempatkan akses masyarakat terhadap informasi sebagai bagian penting dari pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Karena itu, pemerintah seharusnya membuka secara jelas:
1. Dasar hukum penonaktifan guru non-ASN dari Dapodik.
2. Siapa pejabat atau pihak yang mengambil keputusan.
3. Kapan keputusan tersebut dibuat.
4. Bagaimana prosedur penonaktifannya.
5. Apa kriteria guru yang dinonaktifkan.
6. Mengapa masih ada guru non-ASN lain yang tetap aktif.
7. Apakah terdapat instruksi kepada kepala sekolah dan operator.
8. Apa dasar hukum rencana pengaktifan kembali.
Publik tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar.
Publik membutuhkan dokumen, dasar hukum, dan penjelasan yang konsisten.
JANGAN JADIKAN GURU KORBAN KETIDAKPASTIAN
Pemerintah memang memiliki kewajiban menata tenaga non-ASN sesuai ketentuan UU ASN.
Namun penataan tidak boleh dilakukan dengan cara yang menimbulkan ketidakjelasan.
Guru non-ASN juga tidak boleh ditempatkan sebagai korban dari kebijakan yang berubah-ubah.
Ketika dinonaktifkan, mereka diminta menerima.
Ketika meminta diaktifkan kembali, mereka diminta menunggu.
Ketika publik bertanya, pemerintah menyatakan masih berkonsultasi.
Pertanyaan akhirnya kembali pada keputusan awal
Siapa yang menonaktifkan?
Berdasarkan kewenangan apa
Melalui prosedur apa?
Mengapa hanya sebagian guru yang dinonaktifkan?
Dan mengapa keputusan tersebut baru dipersoalkan setelah menimbulkan polemik.
Jika kebijakan itu benar, dasar hukumnya jelas, prosedurnya benar, dan penerapannya objektif, seharusnya pemerintah tidak kesulitan menjelaskan.
Namun jika hingga kini publik masih disuguhi perbedaan istilah, alasan menunggu surat, rencana konsultasi, dan data yang tidak seragam, maka wajar jika pertanyaan publik semakin besar.
ATURANNYA NASIONAL, TETAPI PENERAPANNYA MENGAPA TERKESAN LOKAL?
PULUHAN GURU DINONAKTIFKAN, YANG LAIN TETAP AKTIF. SIAPA YANG MENENTUKAN?
DINONAKTIFKAN TERLEBIH DAHULU, KEPastian HUKUM MENYUSUL KEMUDIAN?
Inilah yang harus dijawab Pemerintah Kota Metro.
Bukan dengan permainan istilah.
Bukan dengan saling menunggu surat.
Dan bukan dengan melempar persoalan kepada pemerintah pusat setelah kebijakan terlanjur menimbulkan dampak.
Sebab, di balik setiap nama yang dinonaktifkan dari Dapodik, ada guru yang telah mengabdi, ada sekolah yang membutuhkan tenaga pengajar, dan ada keluarga yang menunggu kepastian.
Guru bukan angka dalam sistem.
Mereka adalah manusia yang mengabdi.
Dan ketika negara membuat kebijakan yang menyentuh kehidupan mereka, maka negara pula yang wajib memberikan kepastian, keadilan, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Pertanyaan terakhirnya sederhana: jika aturan nasional menjadi dasar, mengapa pelaksanaannya tidak seragam? Dan jika ini merupakan kebijakan lokal, siapa yang harus bertanggung jawab?












