Metronewstv.ID – Di saat pemerintah pusat berupaya mempertahankan keberadaan guru non-ASN agar tidak kehilangan pekerjaan, puluhan guru non-ASN di Kota Metro justru lebih dulu kehilangan status dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ironisnya, ketika dimintai penjelasan mengenai dasar kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro mengaku tidak pernah mengeluarkan para guru dari Dapodik. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mendasar, jika bukan Disdik, lalu siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya status puluhan guru tersebut?
Pertanyaan itu mencuat usai Kepala Disdikbud Kota Metro, Agus rapat bersama BKSDM, Asisten I Setda, puluhan Kepala Sekolah, dan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Lampung, secara tertutup di gedung Dinas setempat, Jumat (17/7/2026).
Namun, rapat tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai nasib puluhan guru non-ASN yang sejak awal Januari 2026 tidak lagi tercatat dalam Dapodik Kemendikdasmen RI.
Agus mengatakan, Pemerintah Kota Metro masih menunggu surat resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kita sudah rapat tadi dengan BGTK Provinsi Lampung, kita masih menunggu surat resmi dari kementerian atas status pengaktifan kembali guru-guru. Kemudian setelah surat itu kami terima, kita akan konsultasikan lagi ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), itu hasil rapat kita,”ujar Agus.
Namun, saat ditanya mengenai dasar hukum keluarnya puluhan guru non-ASN dari Dapodik, Agus memberikan jawaban yang justru menambah tanda tanya.
“Kita tidak mengeluarkan. Beberapa masih aktif di Dapodik,”katanya singkat, sebelum bergegas masuk ke mobil dinas dan meninggalkan jurnalis metronewstv.ID saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang selama ini dikeluhkan para guru non-ASN. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Metronewstv.ID, puluhan guru diketahui keluar dari Dapodik hampir secara bersamaan pada awal Januari 2026. Sejak saat itu, mereka kehilangan status administrasi sebagai guru aktif dalam sistem pendidikan nasional.
Dampaknya tidak hanya sebatas perubahan data. Status di Dapodik merupakan dasar berbagai kebijakan pendidikan, mulai dari penugasan guru, pemetaan kebutuhan tenaga pendidik, hingga berbagai program pemerintah yang menggunakan basis data nasional. Hilangnya nama guru dari sistem tersebut berpotensi memengaruhi kepastian penugasan dan hak administratif mereka.
Di sisi lain, kebijakan yang terjadi di Kota Metro dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat. Saat berbagai daerah berupaya mempertahankan guru non-ASN agar tidak terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, pemerintah pusat justru menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah agar tetap memberdayakan guru non-ASN sesuai kebutuhan satuan pendidikan sambil menunggu proses penataan tenaga pendidik secara nasional.
Fakta bahwa puluhan guru di Kota Metro telah kehilangan status di Dapodik sejak awal Januari 2026 memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan yang diambil pemerintah daerah sebelum terbitnya surat edaran tersebut.
Kini, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada proses pengaktifan kembali Dapodik para guru non-ASN. Yang lebih penting adalah keterbukaan pemerintah mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengubah status data para guru, dasar hukum yang digunakan, serta mekanisme pengambilan keputusan yang menyebabkan puluhan guru kehilangan status administrasi secara hampir bersamaan.
Sebab, apabila Dinas Pendidikan menyatakan tidak pernah menghapus data para guru, sementara fakta menunjukkan puluhan nama hilang dari Dapodik, maka diperlukan penjelasan yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi penting agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap tata kelola administrasi pendidikan di Kota Metro.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Metro masih menunggu surat resmi dari Kemendikdasmen RI sebagai dasar pembahasan lanjutan bersama BPKP terkait kemungkinan pengaktifan kembali puluhan guru non-ASN yang terdampak. Sementara itu, para guru masih menanti kepastian atas status dan hak administrasi mereka setelah berbulan-bulan berada dalam ketidakpastian.(Red)












