Metronewstv.ID | – Polemik status puluhan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kota Metro yang sebelumnya disebut “dikeluarkan” dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memasuki babak baru. Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Lampung, Hendra Apriawan, S.T., menegaskan bahwa istilah yang tepat bukan “dikeluarkan”, melainkan dinonaktifkan karena menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan Hendra usai mengikuti rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Metro di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur bahwa pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Perlu diluruskan, bukan dikeluarkan. Bukan dikeluarkan, bukan dilengserkan. Tetapi dinonaktifkan karena dasar undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga apa pun di luar mekanisme ASN atau PPPK,” kata Hendra.
Ia menjelaskan, status nonaktif tersebut bukan berarti menutup peluang para guru untuk kembali tercatat dalam Dapodik. Pemerintah, kata dia, saat ini sedang menyesuaikan langkah-langkah administratif sesuai prosedur yang berlaku.
Ada Peluang Diaktifkan Kembali
Hendra mengungkapkan, hasil rapat bersama Pemerintah Kota Metro menunjukkan adanya upaya untuk mencari solusi agar guru-guru yang memenuhi ketentuan dapat kembali masuk dalam sistem Dapodik.
Menurutnya, proses tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pengamanan status guru.
“Tadi sudah dilakukan rapat bersama pemerintah daerah, termasuk Pak Asisten. Kita akan menyesuaikan dengan prosedur yang berlaku. Selama tidak melanggar prosedur, ada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang berkaitan dengan pengamanan teman-teman guru,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu syarat utama adalah guru tersebut masih aktif mengajar dan telah tercatat dalam Dapodik hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah.
“Guru yang berdasarkan data Dapodik sampai Desember 2024 masih memenuhi ketentuan, itu bisa diaktifkan kembali. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan teman-teman guru bisa kembali mengajar di sekolah,” tambahnya.
Menunggu Kepastian Administratif
Pernyataan BGTK Lampung memberi harapan baru bagi puluhan guru non-ASN di Kota Metro yang selama beberapa bulan terakhir memperjuangkan status mereka agar kembali tercatat dalam Dapodik.
Namun demikian, proses pengaktifan kembali masih menunggu penyelesaian administrasi dan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku di tingkat pusat. Pemerintah Kota Metro bersama BGTK Provinsi Lampung kini masih melakukan sinkronisasi agar setiap langkah yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi.
Polemik ini sebelumnya memicu perhatian berbagai pihak karena status Dapodik menjadi salah satu dasar penting dalam administrasi pendidikan nasional. Bagi guru non-ASN, keberadaan nama di Dapodik tidak hanya berkaitan dengan penugasan mengajar, tetapi juga menyangkut pengakuan administrasi serta peluang mengikuti berbagai program pemerintah.
Dengan adanya penegasan dari BGTK Provinsi Lampung, arah penyelesaian persoalan kini bergeser dari isu “penghapusan” menjadi penyesuaian administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang ASN dan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Meski demikian, para guru masih menanti realisasi konkret berupa pengaktifan kembali nama mereka dalam sistem Dapodik sehingga dapat kembali menjalankan tugas mengajar secara resmi.
Forum Guru: Jangan Campuradukkan Dapodik dengan Penataan ASN
Di sisi lain, Ketua Forum Komunikasi Guru Dirumahkan Kota Metro, Ana Selfia, S.Pd., Gr., menilai pernyataan BGTK Provinsi Lampung masih mencampuradukkan persoalan administrasi Dapodik dengan kebijakan penataan tenaga non-ASN secara nasional.
Menurut Ana, tuntutan para guru sejak awal bukan meminta diangkat menjadi ASN maupun PPPK, melainkan meminta hak administrasi mereka sebagai guru aktif dikembalikan melalui pengaktifan kembali nama di Dapodik.
Ia menilai, pembahasan mengenai peluang masuk dalam skema penataan 237 ribu guru non-ASN tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengesampingkan tuntutan tersebut.
“Walaupun nanti kami aktif lagi, itu kan tidak menjamin kami masuk dalam 237 ribu guru yang akan ditata. Tapi itu juga bukan tuntutan kami. Yang kami perjuangkan hanya satu, nama kami di Dapodik diaktifkan kembali. Soal nanti masuk skema penataan atau tidak, itu urusan berikutnya. Ibaratnya belum perang, kok sudah menyimpulkan sendiri,” tegas Ana.
Ana menegaskan, pengaktifan kembali Dapodik merupakan bentuk pemulihan hak administrasi yang menurutnya telah hilang akibat keputusan penonaktifan yang dilakukan secara sepihak.
“Yang penting hak administrasi kami dikembalikan dulu. Jangan mencampuradukkan persoalan Dapodik dengan pengangkatan ASN, tapi itu juga bukan berarti kami tidak ingin jadi ASN,sapa yang tidak ingin jadi ASN ,tapi salah satu syarat untuk bisa ikut penataan ASN itu kan harus aktif dapodik maka dari itu tuntutan utama kami gimana caranya aktif dulu dapodik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pernyataan yang menyebut pengaktifan kembali Dapodik tidak memiliki dasar hukum apabila sebelumnya sudah dinonaktifkan.
Menurutnya, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai legalitas kebijakan yang telah merugikan puluhan guru.
“Kalau benar dikatakan tidak ada dasar hukum untuk mengaktifkan kembali setelah dinonaktifkan, lalu dasar hukum apa yang dipakai saat nama kami dinonaktifkan? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para guru,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut kembali memperlihatkan bahwa polemik guru non-ASN di Kota Metro tidak hanya menyangkut kebijakan penataan, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, perlindungan hak administrasi, serta akuntabilitas pejabat yang mengambil keputusan penonaktifan data para guru dalam sistem Dapodik.(Red)












