Metronewstv.ID – Kebijakan Kepala UPTD SDN 1 Metro Pusat, Dra. Sumarni, menonaktifkan dua guru non-ASN dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menuai sorotan serius.
Pasalnya, keputusan tersebut diakui diambil karena pihak sekolah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, hingga kini belum jelas apakah kepala sekolah memiliki kewenangan mandiri untuk menonaktifkan guru non-ASN dari Dapodik hanya berdasarkan keputusan internal dan tafsir terhadap regulasi.
Persoalan semakin krusial karena kedua guru tersebut disebut masih aktif mengabdi dan sekolah bahkan mengakui masih membutuhkan tenaga pendidik, termasuk guru Bahasa Inggris.
Ironisnya, guru yang masih dibutuhkan untuk mendukung proses belajar mengajar justru dikeluarkan dari sistem pendidikan.
“Kami tetap berpedoman dengan UU ASN, bahwa tidak ada lagi tenaga non-ASN yang berada di institusi pemerintahan, termasuk di sekolah. Awalnya kita bingung, sudah kita cermati, dan kita memang butuh guru Bahasa Inggris. Namun karena ada aturan itu, mau tidak mau kita keluarkan dari Dapodik,” ungkap Sumarni saat dikonfirmasi Metronewstv.ID, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan tersebut justru membuka persoalan baru.
Jika sekolah masih membutuhkan guru, mengapa guru yang bersangkutan harus dinonaktifkan?
Jika keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah, di mana surat atau instruksi resminya?
Dan jika tidak ada instruksi dari Dinas Pendidikan, atas dasar kewenangan apa kepala sekolah mengambil keputusan tersebut?
Kepala Sekolah Akui Tidak Ada Tekanan dari Dinas
Sumarni menyebut keputusan tersebut tidak diambil karena tekanan dari pihak mana pun, termasuk Dinas Pendidikan.
Menurutnya, pembahasan mengenai keberadaan guru non-ASN dilakukan bersama sejumlah kepala sekolah.
“Kita merujuknya ke UU ASN, tidak ada tekanan dari pihak mana pun termasuk dari dinas, karena saat rapat itu tidak ada dari Disdik, hanya dihadiri kepala sekolah saja,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian.
Sebab, jika benar tidak ada perintah tertulis dari Dinas Pendidikan, maka publik berhak mengetahui apakah keputusan menonaktifkan guru dari Dapodik merupakan kewenangan kepala sekolah atau bukan.
Jangan sampai kepala sekolah mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap status administrasi dan masa depan guru hanya berdasarkan kesimpulan rapat informal.
Sekolah Kekurangan Guru, Tetapi Guru Non-ASN Justru Dikeluarkan
Kebijakan tersebut juga dinilai menyimpan ironi. Sumarni mengakui sekolah mengalami kekurangan tenaga pendidik setelah sejumlah guru ASN mutasi maupun pensiun.
Beberapa guru ASN ada yang mutasi atau pensiun. Otomatis ada kekosongan dan kekurangan. Masak iya saya membiarkan kelas kosong dan siswa tidak diajar? katanya.
Namun, jika sekolah memang kekurangan guru, mengapa guru non-ASN yang sudah mengabdi dan masih dibutuhkan justru dikeluarkan dari Dapodik?
Di sinilah letak persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka.
Apakah kebijakan penataan tenaga non-ASN benar-benar mengharuskan setiap guru non-ASN dikeluarkan dari Dapodik?
Atau justru terjadi kesalahan dalam memahami dan menerapkan aturan?
Terlebih, kebijakan pemerintah mengenai penataan guru non-ASN pada masa transisi perlu dibaca secara utuh, termasuk ketentuan terbaru yang mengatur keberlanjutan tugas guru non-ASN yang memenuhi kriteria.
Dalih Takut Mengembalikan Honor
Sumarni juga mengungkapkan alasan lain yang menjadi pertimbangan sekolah, yakni kekhawatiran terhadap pembayaran honor guru non-ASN.
Menurutnya, beberapa sekolah sebelumnya pernah menghadapi persoalan terkait pembayaran honor guru non-ASN yang tidak memiliki NUPTK.
Namun, kekhawatiran terhadap persoalan administrasi dan keuangan tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menghapus atau menonaktifkan seorang guru dari Dapodik tanpa prosedur yang jelas.
Apalagi, keputusan tersebut berdampak langsung terhadap status guru yang bersangkutan.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, karena UU bilang seperti itu ya terpaksa kami keluarkan. Dengan berat hati kami keluarkan,” kata Sumarni.
Pertanyaan Besar Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan dua guru non-ASN yang kehilangan status dalam Dapodik.
Lebih jauh, kasus ini menyangkut kewenangan, prosedur, dan akuntabilitas pengambilan keputusan di satuan pendidikan.
Jika kepala sekolah memang memiliki kewenangan, maka dasar hukum dan prosedurnya harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Namun, jika kewenangan tersebut berada pada Dinas Pendidikan atau instansi lain, maka keputusan sepihak kepala sekolah patut dipertanyakan.
Apalagi, berdasarkan keterangan kepala sekolah sendiri, tidak ada tekanan dari Dinas Pendidikan dan keputusan tersebut dibahas hanya bersama kepala sekolah.
Maka pertanyaan publik menjadi semakin jelas. Apakah kepala sekolah memiliki kewenangan untuk menonaktifkan guru non-ASN dari Dapodik secara sepihak?
Apakah keputusan tersebut telah melalui prosedur resmi dan tertulis?
Apakah kedua guru telah diberi hak untuk mendapatkan penjelasan dan mengajukan keberatan?
Apakah penonaktifan tersebut sesuai dengan seluruh kebijakan terbaru pemerintah terkait guru non-ASN?
Dan yang paling penting Jika sekolah masih membutuhkan guru, mengapa guru yang masih dibutuhkan justru dikeluarkan dari sistem pendidikan.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa penonaktifan dilakukan tanpa kewenangan, tanpa prosedur, atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka tindakan tersebut patut diuji sebagai dugaan penyimpangan administrasi dan maladministrasi.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kota Metro, Inspektorat, BGTK, dan pihak berwenang lainnya perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Jangan sampai nasib guru non-ASN ditentukan oleh tafsir masing-masing kepala sekolah.
Sebab, ketika aturan ditafsirkan secara berbeda-beda, yang menjadi korban bukan hanya guru, tetapi juga kepastian hukum dan tata kelola pendidikan.
Kini publik menunggu satu jawaban sederhana, siapa sebenarnya yang berwenang menonaktifkan guru non-ASN dari Dapodik, dan apakah keputusan terhadap dua guru di SDN 1 Metro Pusat telah sesuai prosedur.(Red)












