Controlled Landfill

Open Dumping Dihentikan, Mulai 1 Agustus TPAS Karangrejo Masuk Era Controlled Landfill

×

Open Dumping Dihentikan, Mulai 1 Agustus TPAS Karangrejo Masuk Era Controlled Landfill

Sebarkan artikel ini

Metronewstv.ID – Pemerintah Kota Metro mulai mengakhiri praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo.

Mulai 1 Agustus 2026, sampah tidak lagi dikelola dengan cara dibuang dan ditumpuk secara terbuka. Pemkot Metro menargetkan sistem controlled landfill mulai diterapkan sebagai pola baru pengelolaan sampah.

Namun, perubahan ini harus diuji di lapangan. Sebab, controlled landfill bukan sekadar mengganti istilah, melainkan mengubah cara sampah diperlakukan.

Ketua Bidang TPAS Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Arivanda Jaya, mengatakan persiapan penerapan sistem tersebut terus dikebut.

“Secara administratif harus sudah dipenuhi per 1 Agustus. Sejauh ini kami sudah meminta pendampingan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan controlled landfill,” kata Vanda, Senin (27/7/2026).

Pembenahan zona awal dilakukan di lahan sekitar 50 x 100 meter. Pekerjaan telah berlangsung selama 18 hari dan diklaim mencapai lebih dari 70 persen.

“Progres per hari ini sudah melampaui 70 persen. Tinggal penataan track atau jalan dan tanah. Per tanggal 1 Agustus sudah mulai mengaplikasikan controlled landfill,” ujarnya.

Dalam sistem baru tersebut, sampah akan diratakan menggunakan alat berat, kemudian ditutup tanah secara berkala dengan ketebalan sekitar 20 hingga 50 sentimeter.

Metode itu ditujukan untuk mengurangi bau, menekan populasi lalat, mengendalikan air lindi, serta mengurangi risiko kebakaran.

“Yang ditutup itu proses pengolahan sampah dengan open dumping, bukan TPAS. Jadi yang dihentikan adalah metode open dumping, bukan operasional TPAS,” tegas Vanda.

Bukan Sekadar Ganti Nama

Penerapan controlled landfill menjadi langkah penting. Tetapi, keberhasilannya tidak cukup hanya dengan membangun zona baru dan menutup sampah menggunakan tanah.

Masalah utamanya tetap sama, volume sampah yang terus masuk ke TPAS.

Pelaksana Tugas UPTD Lingkungan Hidup Kota Metro, Raden Muhammad Joni Irwan, meminta masyarakat mulai memilah sampah dari rumah.

Sampah yang dibawa ke TPAS seharusnya hanya sampah residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Zona awal controlled landfill diperkirakan mampu menampung sampah Kota Metro selama sekitar delapan hingga 12 bulan.

Namun, usia layanan itu bisa lebih pendek jika masyarakat tidak mengurangi dan memilah sampah sejak dari sumbernya.

“Tanpa partisipasi masyarakat dalam memilah sampah, usia layanan zona penampungan diperkirakan hanya sekitar delapan bulan,” kata Raden.

Pesannya jelas, TPAS bukan tempat untuk membuang semua jenis sampah tanpa memilah.

Sampah organik, plastik, kertas, dan material yang masih memiliki nilai guna seharusnya dipisahkan sejak dari rumah. Yang masuk ke TPAS idealnya hanya residu.

Awal Perubahan, Bukan Akhir Persoalan

Setelah sistem controlled landfill diterapkan, TPAS Karangrejo akan mendapat supervisi dari Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.

Evaluasi tersebut akan menjadi ujian bagi Pemkot Metro. Apakah perubahan sistem benar-benar berjalan atau hanya sebatas memenuhi tenggat administratif.

Sebab, jika sampah tetap datang dalam jumlah besar, tidak dipilah, dan hanya ditumpuk lalu ditutup tanah, maka persoalan sampah belum benar-benar selesai.

Hanya cara penumpukannya yang berubah

Pemkot Metro kini dituntut memastikan controlled landfill berjalan konsisten, bukan hanya pada awal penerapan. Di sisi lain, masyarakat juga harus mulai mengurangi dan memilah sampah dari rumah.

Karena 1 Agustus 2026 bukan akhir persoalan sampah di Metro. Itu justru awal pembuktian, apakah TPAS Karangrejo benar-benar berubah sistem, atau sekadar berganti nama dari open dumping.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!