Kota MetroNasionalPemerintahan
×

Sebarkan artikel ini

Kemendikdasmen Tegaskan Pengaktifan Guru Non-ASN di Dapodik Wewenang Pemda, Pemkot Metro Diminta Segera Selesaikan Polemik

Metronewstv.ID – Polemik penonaktifan guru non-ASN dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kota Metro mendapat mulai mendapat titik terang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara tegas menyatakan bahwa pengaktifan kembali guru non-ASN di Dapodik merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Penegasan itu tertuang dalam surat Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen RI, Temu Ismail, S.Pd., M.Si, Nomor 3151/B/B1/GT.01.01/2026 tertanggal 28 Juli 2026, sebagai jawaban atas surat konsultasi Pemerintah Kota Metro.

Dalam surat tersebut, Kemendikdasmen mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai.

Kementerian juga menegaskan bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri. Penugasan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026p.

Poin yang paling krusial dalam surat itu terdapat pada butir ketiga.

“Riwayat status keaktifan mengajar Guru non-ASN tersimpan pada Dapodik. Pengaktifan kembali Guru Non-ASN dalam Dapodik tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya,”tegas bunyi surat tersebut.

Tak hanya itu, Kemendikdasmen juga memastikan guru non-ASN yang mendapat penugasan tetap berhak memperoleh penghasilan sesuai ketentuan. Bahkan, melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) masih dapat digunakan untuk membayar honor guru non-ASN yang ditugaskan pemerintah daerah.

Pada bagian akhir surat, Kemendikdasmen meminta Pemerintah Kota Metro segera menyelesaikan persoalan penataan guru non-ASN di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.

Surat resmi tersebut menjadi sorotan karena selama ini penonaktifan guru non-ASN di Kota Metro memicu polemik. Sebelumnya, sejumlah pihak menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun kini, kementerian telah memberikan penegasan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali guru non-ASN yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Dengan keluarnya surat tersebut, perhatian publik kini tertuju kepada Pemerintah Kota Metro. Pasalnya, dasar hukum, mekanisme penugasan, hingga sumber pembiayaan honorarium telah dijelaskan oleh kementerian.

Publik pun menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Metro. Apakah guru non-ASN yang memenuhi syarat akan segera diaktifkan kembali di Dapodik, atau polemik ini akan terus berlarut di tengah kebutuhan sekolah terhadap tenaga pendidik.

Kementerian sudah menegaskan pengaktifan kembali guru non-ASN di Dapodik adalah kewenangan pemerintah daerah. Kini yang ditunggu bukan lagi penjelasan, melainkan keputusan.

Dasar hukum sudah jelas, mekanisme sudah dijelaskan, pembiayaan honor juga masih dimungkinkan. Bola kini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Metro.

Surat ini menjadi ujian komitmen Pemerintah Kota Metro dalam menjamin hak belajar peserta didik sekaligus memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang memenuhi ketentuan.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!