PALEMBANG – Truk trailer pengangkut kontainer diduga melintas di jalan umum Palembang dengan kelengkapan lampu keselamatan yang tidak memadai. Kendaraan berukuran besar itu bahkan melakukan manuver mundur hingga sebagian badan jalan dan nyaris menyenggol pengguna jalan lain.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (26/9/2026), saat truk bergerak dari arah Simpang Tiga Gembira Sekojo menuju kawasan BGR Pusri.
Saat melakukan manuver di salah satu akses keluar-masuk kontainer, sebagian badan truk disebut masuk ke badan jalan. Pengguna jalan lain yang berada di sekitar lokasi pun harus berhadapan dengan pergerakan kendaraan besar tersebut.
Yang menjadi sorotan, berdasarkan pantauan di lapangan, truk diduga tidak memiliki atau tidak berfungsinya sejumlah lampu keselamatan, seperti lampu rem, lampu mundur dan lampu sein.
Dalam kondisi kendaraan besar melakukan manuver mundur, perangkat tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan tanda kepada pengguna jalan lain.
Namun, di lokasi kejadian tidak terlihat petugas yang membantu mengatur lalu lintas atau memberikan peringatan ketika truk melakukan manuver.
Pertanyaan Pengawasan
Kejadian ini memunculkan pertanyaan sederhana tetapi penting: siapa yang memastikan kendaraan pengangkut kontainer yang beroperasi dari kawasan pelabuhan memenuhi aspek keselamatan sebelum melintas di jalan umum?
Sebab, ketika truk berukuran besar menggunakan jalan yang sama dengan masyarakat, persoalan keselamatan tidak hanya menjadi urusan pengemudi atau perusahaan. Ada pengguna jalan lain yang ikut menanggung risikonya.
Seorang pengguna jalan disebut sempat menegur pengemudi terkait kondisi kendaraan tersebut. Namun, teguran itu disebut tidak diterima dengan baik.
Naga Selatan Sudah Bersurat
Persoalan pengawasan kendaraan angkutan barang ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian Naga Selatan.
Sebelum berita ini ditayangkan, Naga Selatan telah menyampaikan surat kepada KSOP Kelas I Palembang untuk meminta penjelasan mengenai persoalan kendaraan angkutan barang yang beroperasi di kawasan tersebut.
Dalam surat balasan yang diterima Naga Selatan, KSOP Kelas I Palembang mengarahkan agar persoalan tersebut dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi.
Kini, setelah kembali ditemukan persoalan terkait kendaraan trailer di lapangan, pertanyaan mengenai pengawasan kembali muncul.
Apakah kendaraan kontainer yang keluar-masuk kawasan pelabuhan benar-benar diperiksa kelayakan dan perangkat keselamatannya? Siapa yang bertanggung jawab ketika kendaraan tersebut melintas di jalan umum? Dan apa tindakan terhadap kendaraan yang diduga tidak memenuhi kelengkapan keselamatan?
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari KSOP Kelas I Palembang terkait kejadian tersebut maupun mekanisme pengawasan terhadap kendaraan trailer dan tronton pengangkut kontainer di wilayah Palembang.
Jawaban dari instansi terkait dibutuhkan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai kejadian di jalan, sementara potensi risiko terhadap pengguna jalan terus berulang.
Truk besar boleh melintas. Aktivitas logistik harus berjalan. Tetapi keselamatan pengguna jalan tidak boleh diabaikan.(*)












