Sumatera Selatan

Rp156 Juta untuk Pengendalian Tikus dan Rayap, Bapenda Sumsel Perlu Buka Rincian Anggaran

×

Rp156 Juta untuk Pengendalian Tikus dan Rayap, Bapenda Sumsel Perlu Buka Rincian Anggaran

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Anggaran sebesar Rp156 juta untuk paket Belanja Jasa Pengendalian Hama Rentokil pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 patut menjadi perhatian publik. Dengan ruang lingkup pekerjaan berupa pengendalian atau pembasmian tikus dan rayap selama satu tahun, transparansi perencanaan hingga pelaksanaan kontrak menjadi hal penting untuk memastikan penggunaan uang daerah berjalan efektif dan akuntabel.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode paket 62338734, paket tersebut diumumkan pada 23 Desember 2025 pukul 11.26 WIB. Lokasi pekerjaan tercatat di Jalan POM IX, Kampus, Kota Palembang, dengan masa pelaksanaan Januari hingga Desember 2026.

Pengadaan ini menggunakan metode e-purchasing dengan sumber dana APBD Provinsi Sumatera Selatan. Dalam data RUP, paket dikategorikan sebagai jasa lainnya dan dicantumkan memiliki pagu sebesar Rp156.000.000.

Nilai tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: bagaimana rincian perhitungan anggaran pengendalian hama tersebut, berapa luas area yang ditangani, berapa titik pengendalian yang menjadi sasaran, serta layanan apa saja yang diterima selama masa kontrak?

Pertanyaan tersebut bukan tudingan adanya penyimpangan, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap belanja pemerintah daerah. Apalagi, pekerjaan pengendalian hama perlu memiliki ukuran keberhasilan yang jelas agar anggaran yang dikeluarkan sebanding dengan kualitas layanan yang diberikan.

Rincian Volume dan Standar Layanan Perlu Diperjelas

Dalam data RUP, volume pekerjaan dicantumkan selama satu tahun. Namun, informasi yang tersedia belum merinci frekuensi kunjungan petugas, jumlah titik pemasangan perangkap atau umpan, metode pengendalian rayap, kebutuhan bahan, hingga mekanisme evaluasi hasil pekerjaan.

Kejelasan komponen tersebut penting untuk menilai kewajaran biaya. Pengendalian tikus dan rayap dapat memiliki kebutuhan teknis berbeda, bergantung pada luas bangunan, tingkat infestasi, kondisi lokasi, serta frekuensi penanganan yang diperlukan.

Karena itu, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar penyusunan pagu Rp156 juta, spesifikasi teknis, serta indikator kinerja yang digunakan untuk memastikan layanan berjalan sesuai kebutuhan.

Selain itu, perlu dipastikan apakah nilai yang tercantum dalam RUP merupakan estimasi anggaran sebelum pemilihan penyedia atau telah tercermin dalam kontrak yang ditandatangani. Pagu RUP tidak otomatis menunjukkan nilai pembayaran akhir kepada penyedia.

 E-Purchasing Tetap Membutuhkan Akuntabilitas

Metode e-purchasing merupakan mekanisme pengadaan melalui katalog elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan metode tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi prosesnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk terkait kesesuaian spesifikasi, harga, pemilihan produk atau layanan, serta hasil pekerjaan.

Bapenda Sumsel perlu memastikan bahwa pengadaan tersebut dilaksanakan sesuai kebutuhan riil kantor dan memberikan manfaat yang terukur. Dokumen perencanaan, hasil pemilihan penyedia, kontrak, laporan pelaksanaan, dan bukti pembayaran menjadi bagian penting dalam menilai akuntabilitas belanja.

Data RUP juga mencantumkan produk dalam negeri serta usaha kecil/koperasi dengan keterangan “Ya”. Informasi tersebut perlu dibaca sesuai klasifikasi yang tercatat dan dikonfirmasi melalui dokumen pengadaan apabila hendak menilai keterlibatan penyedia maupun pemenuhan persyaratan terkait.

Transparansi Menjadi Kunci Pengawasan Publik

Hingga tersedia dokumen kontrak dan informasi pelaksanaan yang lebih lengkap, belum dapat disimpulkan apakah anggaran Rp156 juta tersebut wajar atau tidak, maupun apakah terdapat persoalan dalam pelaksanaannya.

Namun, besarnya perhatian terhadap belanja daerah menuntut setiap organisasi perangkat daerah menjelaskan dasar kebutuhan, perhitungan biaya, mekanisme pengadaan, dan hasil yang dicapai secara terbuka.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana APBD digunakan, sementara pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap belanja memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.(Alfiredho D Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!