PROVINSI LAMPUNG

DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK IRIGASI PERPOMPAAN RP 155,7 JUTA: KETUA KAPOKTAN DESA SUKA MAJU WAY SULAN BUNGKAM, UPT PERTANIAN MENGHINDAR

×

DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK IRIGASI PERPOMPAAN RP 155,7 JUTA: KETUA KAPOKTAN DESA SUKA MAJU WAY SULAN BUNGKAM, UPT PERTANIAN MENGHINDAR

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN – METRO NEWS TV- Dugaan penyimpangan proyek Irigasi Perpompaan senilai Rp 155,7 juta di Desa Suka Maju, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, mencuat ke permukaan.

Proyek yang dikelola secara swakelola oleh dua kelompok tani dan Ketua Kapoktan Desa Suka Maju, Sdr. EMI, bersumber dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan APBD TA 2026 tersebut, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan serius:

1. Dudukan Mesin Diperkecil: Struktur dudukan mesin pompa dibuat lebih kecil dari ukuran dalam dokumen rencana.

2. Besi Tulangan Tidak Sesuai: Diameter besi yang terpasang lebih kecil dari standar yang dipersyaratkan.

3. Daya Listrik Disunat: Ketentuan daya 2.200 VA, namun yang terpasang hanya 1.300 VA.

4. Casing Pipa Bor Berkurang: Seharusnya 15 batang, fakta di lapangan hanya 11 batang. Hal ini diakui oleh penyedia jasa sumur bor Sdr. Salim.

Ada 9 titik pekerjaan irigasi perpompaan yang tersebar di dua kelompok tani dan Kapoktan Desa Suka Maju yang diduga bermasalah. Akibatnya, fungsi irigasi untuk mengairi sawah petani saat musim kemarau dikhawatirkan tidak maksimal.

KETUA KAPOKTAN BUNGKAM, UPT MENGHINDAR

Ironisnya, saat dikonfirmasi, Ketua Kapoktan Desa Suka Maju Sdr. EMI memilih bungkam dan terkesan mengabaikan. Sementara Kepala UPT Pertanian Kecamatan Way Sulan juga terkesan menghindar saat dimintai keterangan terkait fungsi pengawasan.

Sikap tertutup tersebut memicu pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan dana swakelola yang seharusnya untuk kesejahteraan petani.

Warga tani berharap Dinas terkait dan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan segera turun melakukan audit investigasi untuk memastikan apakah ada kerugian negara dan potensi gagal fungsi irigasi.

Metro News TV membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Kapoktan, UPT Pertanian Way Sulan, dan Dinas TPH Bun Lampung Selatan untuk memberikan klarifikasi berimbang.

Redaksi menegaskan pemberitaan ini masih dalam kerangka dugaan berdasarkan temuan lapangan untuk mendorong transparansi.

(YOPPEN ALINDA, S.H., CLA., CPL. | TIM INVESTIGASI METRO NEWS TV –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!