BANDAR LAMPUNG —Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Reki Ferdiansyah di Kota Bandar Lampung resmi dilaporkan ke Polda Lampung. Dalam laporan tersebut, korban mengaku menjadi sasaran kekerasan oleh sejumlah orang, bahkan diduga sempat mendapat ancaman menggunakan senjata tajam (sajam).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor STPLB/102/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang diterima pada Minggu, 1 November 2026, pukul 16.51 WIB.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Oktober 2026 di sekitar Jalan Ir. Sutami, Kota Bandar Lampung.
BERAWAL DARI PENGECEKAN ANGKUTAN BARANG SBM
Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan korban dalam laporan, Reki Ferdiansyah merupakan warga yang diminta oleh petugas keamanan untuk membantu menjaga aktivitas angkutan barang SBM.
Dalam menjalankan tugas tersebut, korban bersama seorang rekannya bernama Noval menggunakan kendaraan mobil untuk melakukan pengecekan di sekitar Jalan Ir. Sutami.
Saat berada di lokasi, korban mengaku mendapati dua unit kendaraan milik jasa ekspedisi sedang melakukan aktivitas penurunan muatan barang SBM yang menurut keterangan korban diduga tidak memiliki izin sebagaimana mestinya.
Namun, situasi disebut berubah setelah aktivitas tersebut diketahui oleh korban.
KORBAN MENGAKU DICEGAT SEJUMLAH ORANG DAN DIKERoyOK
Dalam keterangannya, korban mengaku dicegat oleh sejumlah orang yang datang menggunakan beberapa kendaraan bermotor.
Situasi kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama. Korban menyebut dirinya mengalami pukulan dan dorongan hingga mengalami luka-luka serta memar pada bagian wajah, kepala, dan sejumlah anggota tubuh lainnya.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh salah satu pihak yang dilaporkan.
Sejumlah nama, yakni Fajar, Muslim, Imam, Rangga, Minsha, dan pihak lainnya, disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.
Namun demikian, keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh kepolisian.
LAPORAN SUDAH DITERIMA, KINI PENYIDIK DIMINTA BONGKAR FAKTA
Diterimanya laporan tersebut menjadi langkah awal bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Akan tetapi, publik tentu menantikan lebih dari sekadar penerbitan tanda penerimaan laporan.
Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa korban dan saksi-saksi, menelusuri rekaman CCTV apabila tersedia, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan ancaman senjata tajam tersebut.
Penyidik juga diharapkan mengungkap secara terang bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa saja yang berada di lokasi, serta bagaimana peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.
KAPOLDA LAMPUNG DIMINTA KAWAL PENANGANAN PERKARA
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan warga dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman. Oleh karena itu, penanganan laporan ini diharapkan berjalan profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui alat bukti dan proses hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
JANGAN BERHENTI PADA PENERIMAAN LAPORAN!
Kini pertanyaan publik bukan lagi apakah laporan sudah diterima atau belum.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah seluruh fakta akan benar-benar diungkap? Apakah saksi-saksi akan diperiksa? Apakah dugaan ancaman senjata tajam akan ditelusuri? Dan apakah semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum?
Korban membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar nomor laporan.
Polda Lampung diharapkan membuktikan komitmen penegakan hukum dengan mengungkap perkara ini secara terang berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi.
HUKUM HARUS TAJAM KEPADA SIAPA PUN YANG TERBUKTI BERSALAH, TANPA MEMANDANG STATUS DAN KEKUATAN PIHAK MANA PUN.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan uraian dalam laporan korban. Dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan belum merupakan kesimpulan hukum. Hak jawab dan klarifikasi seluruh pihak tetap terbuka.(YOPPEN ALINDA,S.H.)
METRO NEWS TV — TAJAM, BERANI, DAN BERIMBANG.












