Lampung Selatan -Pembangunan infrastruktur jalan yang seharusnya menjadi kado manis bagi warga justru menyisakan kekecewaan. Lembaga KPK Aliansi Indonesia menyoroti pekerjaan rabat beton di tiga titik ruas jalan di Kabupaten Lampung Selatan yang baru selesai dikerjakan namun kondisinya sudah retak-retak.
Tiga ruas yang menjadi sorotan adalah: Ruas Karang Pucung – Sumber Agung Kecamatan Way Sulan, Ruas Banyumas – Sidoluhur Kecamatan Candipuro, dan Ruas Way Gelam – Bali Nuraga – Way Panji (R.103) Kecamatan Way Panji.
Khusus untuk Ruas Way Gelam – Bali Nuraga R.103, pekerjaan dengan Nomor Kontrak 54/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025 tertanggal 30 Juli 2026, dengan nilai anggaran Rp1.987.842.271 yang bersumber dari APBD 2026, dilaksanakan oleh CV. Dwi Baskoro sebagai penyedia jasa. Ironis, pekerjaan yang belum lama selesai itu sudah mengalami keretakan memanjang dan tembus di beberapa titik.
Ketua Lembaga KPK Aliansi Indonesia, Tomi Darmawan, yang juga warga asli Lampung Selatan berdomisili di Desa Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, angkat bicara. Ia menegaskan selaku lembaga dan selaku warga sangat menyayangkan pekerjaan tersebut.
“Saya sangat kecewa, proyek dikerjakan asal jadi, tidak sesuai spesifikasi teknis, juknis yang ada. Saya selaku warga Way Sulan minta Dinas PUPR bertanggung jawab dan evaluasi. Ada dugaan ketidaksesuaian dalam RAB yang sudah ditentukan dan gambar dari Dinas dan Pemerintah Lampung Selatan,” tegas Tomi Darmawan.
Menurut Tomi, warga sudah puluhan tahun menanti jalan bagus. Ketika akhirnya ada program pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama, justru kualitasnya mengecewakan. Jalan yang diharapkan bisa mendongkrak perekonomian warga, memperlancar akses pertanian dan pendidikan, malah terancam tidak bertahan lama.
Lembaga Aliansi Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak tutup mata. Dinas PUPR selaku dinas teknis harus turun langsung melakukan kroscek lapangan dan bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan.
Selain itu, pihak CV selaku pemegang tender diminta untuk tidak lepas tangan dan segera memperbaiki pekerjaan yang retak. Warga juga mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit mutu dengan uji Core Drill untuk memastikan ketebalan dan mutu beton sesuai RAB.
Jika terbukti ada pelanggaran, warga meminta Pemkab Lamsel memberikan sanksi tegas berupa blacklist kepada CV pelaksana agar menjadi efek jera dan tidak terulang di proyek lainnya.(YOPPEN ALINDA,SH.,CLA.,CPL.)












