Metronewstv.ID – Pemerintah Kota Metro akhirnya mencapai kesepakatan dengan masyarakat Kelurahan Karangrejo terkait penanganan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo. Kesepakatan itu lahir di tengah tekanan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mewajibkan penghentian sistem open dumping paling lambat 1 Agustus 2026.
Dialog yang berlangsung lebih dari empat jam di Aula Kelurahan Karangrejo, Rabu (15/7/2026), menjadi salah satu pembahasan paling alot antara pemerintah dan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso hadir bersama Sekretaris Daerah, jajaran OPD, anggota DPRD, serta puluhan perwakilan warga yang selama ini merasakan langsung dampak keberadaan TPAS.
Sejak awal, suasana dialog berlangsung dinamis dan sempat memanas. Warga menyampaikan berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun mereka hadapi, mulai dari bau menyengat, kerusakan akses jalan menuju TPAS, minimnya penerangan jalan umum, hingga kekhawatiran terhadap dampak pencemaran terhadap kesehatan dan lingkungan.
Adu argumentasi antara warga dan pemerintah tidak terhindarkan. Aparat Satpol PP, Kepolisian, dan TNI bahkan tampak bersiaga mengawal jalannya dialog agar tetap kondusif.
Setelah melalui pembahasan panjang, kedua belah pihak akhirnya menyepakati tujuh poin komitmen yang dituangkan dalam notulen bersama. Pemerintah Kota Metro berkomitmen mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi controlled landfill, memperbaiki akses jalan menuju TPAS, melakukan pemeliharaan PJU, mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan, mempertimbangkan pembebasan retribusi pengangkutan sampah bagi warga Karangrejo, memberikan kompensasi bagi masyarakat terdampak di bidang sosial, kesehatan, dan pendidikan, sementara masyarakat menyatakan tidak akan menutup maupun memboikot operasional TPAS selama komitmen tersebut direalisasikan.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan pemerintah sengaja membuka ruang dialog agar seluruh persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat dapat disampaikan secara terbuka.
“Alhamdulillah, hari ini kami bisa bertemu langsung dengan masyarakat Karangrejo. Kami mendengar sendiri seluruh keluhan, mulai dari dampak lingkungan, kesehatan hingga persoalan yang dirasakan warga akibat keberadaan TPAS. Aspirasi masyarakat menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Metro dalam mengambil langkah penanganan,” kata Bambang.
Ia menegaskan pemerintah memahami keresahan masyarakat dan tidak ingin warga terus menanggung dampak operasional TPAS tanpa solusi.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Karena itu saya mengajak DPRD, Sekda, seluruh OPD terkait, dan semua pihak membangun komitmen bersama menyelesaikan persoalan TPAS. Operasional TPAS harus tetap berjalan, tetapi dampak pencemaran, kesehatan, dan lingkungan juga wajib kami tangani secara serius. Tidak boleh ada warga yang terus menanggung beban tanpa solusi,”tegasnya.
Menurut Bambang, hasil dialog tersebut bukan sekadar kesepakatan di atas kertas.
“Kesepakatan ini bukan sekadar hasil pertemuan, tetapi komitmen yang harus kami laksanakan. Perbaikan jalan menuju TPAS, penanganan kesehatan, pemeliharaan PJU, hingga seluruh poin yang telah disepakati akan segera kami tindak lanjuti. Kepercayaan masyarakat hanya bisa dibangun melalui kerja nyata, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Meski kesepakatan telah tercapai, tantangan terbesar justru dimulai setelah dialog berakhir. Seluruh poin yang disepakati kini menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Metro yang harus diselesaikan dalam waktu singkat, seiring tenggat penghentian open dumping yang telah ditetapkan KLH.
Bagi masyarakat Karangrejo, keberhasilan dialog tidak akan diukur dari banyaknya komitmen yang ditandatangani, melainkan dari realisasi di lapangan. Perbaikan jalan, pengendalian pencemaran, peningkatan layanan kesehatan, hingga perubahan sistem pengelolaan TPAS menjadi controlled landfill akan menjadi ukuran nyata apakah kesepakatan tersebut benar-benar dijalankan.
Dengan tenggat waktu yang terus mendekat, sorotan publik kini beralih dari meja dialog menuju implementasi. Pemerintah Kota Metro dituntut tidak hanya memenuhi komitmen kepada warga Karangrejo, tetapi juga membuktikan kepatuhan terhadap arahan Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengakhiri praktik open dumping yang selama ini menjadi sumber persoalan lingkungan di Kota Metro. (Red)












