Nasional

Viral Dugaan Oknum DPRD Metro Bagi-Bagi Proyek APBD, Ini Kata Dr. Iskandar Akademisi Hukum Pidana

×

Viral Dugaan Oknum DPRD Metro Bagi-Bagi Proyek APBD, Ini Kata Dr. Iskandar Akademisi Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini

Metronewstv.ID – Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Metro dalam lingkaran proyek APBD yang viral di TikTok memantik sorotan tajam publik. Video yang diunggah akun “Cepu Magang” itu tak sekadar memicu perbincangan, tetapi juga membuka dugaan pola pembagian proyek yang menyeret nama legislator dan oknum LSM dengan nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah.

Konten berdurasi singkat tersebut memuat daftar nama dan paket pekerjaan infrastruktur, yang oleh warganet dinilai janggal. Di tengah desakan transparansi, muncul pertanyaan krusial, apakah praktik “main proyek” oleh wakil rakyat ini hanya persoalan etik, atau sudah masuk wilayah pidana?

Akademisi hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Iskandar, menegaskan bahwa praktik semacam itu merupakan “zona merah” dalam tata kelola pemerintahan. Meski tidak otomatis dikategorikan sebagai korupsi, pola tersebut memiliki potensi kuat mengarah ke tindak pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, aliran keuntungan, hingga rekayasa pengadaan.

“Ini bukan sekadar isu moral atau konflik kepentingan. Dalam banyak kasus, praktik seperti ini menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi,” tegasnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam kerangka hukum Indonesia, penanganan kasus semacam ini tidak pernah berdiri pada satu pasal tunggal. Aparat penegak hukum biasanya menggunakan pendekatan kumulatif, terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal penyalahgunaan wewenang menjadi instrumen yang paling sering digunakan, terutama ketika ada indikasi peran aktif legislatif dalam memengaruhi proyek yang bersumber dari APBD. Jika ditemukan aliran dana atau fasilitas, maka jerat suap dan gratifikasi dapat diterapkan. Bahkan, dalam skenario tertentu, praktik ini bisa berkembang menjadi permufakatan jahat jika terbukti ada kesepakatan sistematis antara aktor-aktor yang terlibat.

“Yang sering disalahpahami, keuntungan itu tidak harus sudah dinikmati. Cukup ada tujuan atau potensi menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, unsur pidananya sudah bisa dibangun,” ujarnya.

Dari sisi tata kelola, keterlibatan anggota DPRD dalam proyek yang mereka anggarkan sendiri merupakan bentuk konflik kepentingan serius. Situasi ini dinilai merusak prinsip imparsialitas dan mengaburkan fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif.

Namun, membongkar praktik ini bukan perkara mudah. Pola “main belakang”, penggunaan pihak ketiga atau nominee, hingga minimnya jejak administratif menjadi tantangan klasik dalam pembuktian. Tak jarang, praktik berlangsung rapi di balik prosedur formal yang tampak sah.

Dalam konteks ini, penelusuran aliran dana menjadi kunci. Aparat biasanya memulai dari transaksi awal, menelusuri rekening, hingga mengurai pola pencucian uang (layering) untuk menghubungkan keputusan jabatan dengan keuntungan yang diterima. Tidak sedikit kasus korupsi proyek daerah yang kemudian diperluas dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengejar aset hasil kejahatan.

Video viral sendiri, lanjut Iskandar, dapat menjadi pintu masuk penyelidikan. Namun, secara hukum, rekaman tersebut hanya berfungsi sebagai bukti permulaan dan harus diperkuat dengan alat bukti lain agar dapat berdiri hingga vonis pengadilan.

Di sisi lain, peran kontraktor dan pihak swasta juga menjadi sorotan. Dalam banyak perkara, mereka tidak lagi diposisikan sebagai pihak pasif, melainkan dapat menjadi aktor utama jika terbukti aktif merancang atau menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Tak hanya pidana, konsekuensi etik juga membayangi. Sanksi etik dan pidana berjalan paralel, terpisah namun bisa saling menguatkan. Bahkan, dalam sejumlah kasus, pelanggaran etik kerap menjadi pintu awal terbongkarnya skema korupsi yang lebih besar.

Meski ancaman hukuman korupsi di Indonesia tergolong berat, efek jera dinilai belum sepenuhnya terasa. Inkonsistensi dalam penegakan hukum, mulai dari pembuktian hingga putusan, masih menjadi catatan yang memengaruhi kepercayaan publik.

Lebih jauh, fenomena “main proyek” tidak bisa direduksi sekadar lemahnya pengawasan DPRD. Masalah ini mencerminkan kombinasi kompleks antara kelemahan sistem, insentif politik, dan celah dalam tata kelola anggaran. Relasi legislatif dan eksekutif yang seharusnya saling mengawasi, dalam praktiknya kerap berubah menjadi ruang kompromi kepentingan.

Celah regulasi juga dinilai masih terbuka, terutama pada fase perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan proyek. Bukan karena aturan tidak ada, tetapi karena belum mampu menutup ruang abu-abu antara politik, anggaran, dan pengadaan.

“Kalau melibatkan banyak pihak dengan peran terstruktur, praktik ini bahkan bisa mengarah pada pola kejahatan terorganisir. Tapi itu harus dibuktikan secara hukum,” kata Iskandar.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas PUTR Tahun 2025 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM Kota Metro, Ardah, membantah keterkaitan daftar nama dalam video viral tersebut dengan proses pengadaan resmi.

Ia mengaku tidak mengetahui sumber data yang beredar dan menegaskan bahwa seluruh pihak yang mendapatkan pekerjaan telah melalui proses verifikasi.

“Saya tidak tahu itu. Justru baru tahu dari kalian. Mereka yang bekerja sudah diverifikasi sesuai prosedur. Yang beredar itu di luar yang kami tangani,” ujarnya.

Di tengah simpang siur informasi, publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran di balik video viral tersebut apakah sekadar sensasi digital, atau pintu masuk terbongkarnya praktik lama yang selama ini tersembunyi di balik meja anggaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *