Metronewstv.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (7/5/2026). Kejari Metro melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara perjudian online dan pencucian uang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kajari Metro, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H..mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan terhadap terdakwa Kelvin Wijaya alias Kevin Sanjaya alias Kev, anak dari Qi Shiong, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara distribusi konten perjudian elektronik serta pencucian uang hasil tindak pidana.
Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Metro juga memastikan uang rampasan hasil tindak pidana akan disetorkan ke kas negara.
“Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “turut serta mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”jelasnya.
Tak hanya itu, terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana perjudian online.
” Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,”bebernya.
Dalam proses eksekusi putusan, Kejari Metro memusnahkan berbagai barang bukti yang digunakan terdakwa dalam menjalankan aktivitas perjudian online dan transaksi keuangan ilegal. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sejumlah telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, token internet banking, buku rekening hingga kartu SIM aktif.
“Barang bukti tersebut antara lain beberapa unit telepon genggam merek Vivo tipe Y22, Vivo V2043, Xiaomi Redmi Note 11, Redmi A3, Realme C21, hingga Samsung Galaxy A03 yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online,”paparnya.
Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah kartu ATM Bank BCA, token internet banking, serta buku rekening atas nama beberapa pihak yang diduga dipakai sebagai jalur transaksi dan penampungan dana hasil perjudian online.
Kejari Metro menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar proses administrasi hukum, melainkan bentuk nyata penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang kini semakin berkembang dan terorganisir.
Praktik perjudian online dinilai tidak hanya merusak tatanan sosial masyarakat, tetapi juga memicu lahirnya tindak pidana lanjutan seperti pencucian uang untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
“Melalui pemusnahan barang bukti dan penyetoran uang rampasan ke kas negara, Kejari Metro berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bahwa negara tidak akan memberi ruang terhadap praktik perjudian online dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Kejaksaan juga memastikan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menelusuri, menindak, dan memutus mata rantai kejahatan digital yang merugikan masyarakat maupun negara.(Red)












