Metronewstv.ID – Ambrolnya plafon aula Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara Kota Metro Lampung memicu sorotan tajam dari masyarakat. Bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan publik justru memperlihatkan kerusakan cukup parah, dengan material plafon terlepas dan rangka atap terbuka lebar.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap kualitas pekerjaan proyek, mulai dari mutu material, pelaksanaan teknis, hingga fungsi pengawasan dari pihak terkait. Pasalnya, kerusakan pada fasilitas pemerintah seperti ini dinilai tidak wajar jika pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi dan standar konstruksi.
“Ini bangunan publik, bukan proyek coba-coba. Kalau plafon sampai ambrol, publik berhak bertanya kualitas pekerjaannya seperti apa,” keluh salah satu warga yang melihat langsung kondisi aula tersebut.
Ambrolnya plafon juga memunculkan dugaan adanya pekerjaan yang tidak maksimal, bahkan memicu desakan agar instansi teknis turun langsung melakukan audit fisik dan membuka dokumen proyek secara transparan kepada publik, mulai dari nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga masa pemeliharaan bangunan.
Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, penggunaan material di bawah standar, atau lemahnya pengawasan, maka pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Sebab, kerusakan fasilitas publik bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut penggunaan uang rakyat dan keselamatan masyarakat.
Kini publik menunggu, apakah ambrolnya plafon aula Kelurahan Karangrejo hanya akan berakhir dengan perbaikan tambal sulam, atau justru menjadi pintu masuk mengungkap kualitas proyek pemerintah yang patut dipertanyakan.
Sementara itu, Lurah Karangrejo, Erwin Syarief, akhirnya angkat bicara terkait ambrolnya plafon aula Kelurahan Karangrejo yang belakangan menjadi sorotan publik.
Erwin menjelaskan, dirinya tidak dapat memberikan penjelasan detail terkait proses rehabilitasi plafon, termasuk teknis pekerjaan, nilai anggaran, maupun pihak pelaksana proyek, karena saat pekerjaan tersebut dilakukan dirinya belum menjabat di Kelurahan Karangrejo.
“Mohon maaf, dari sejumlah pertanyaan yang disampaikan, saya memang belum bisa menjelaskan karena saat pengerjaan rehab plafon saya belum bertugas di Karangrejo. Saya juga sudah mencoba menanyakan kepada para kasi dan staf yang lebih dulu bertugas, namun sejauh ini belum ada yang bisa memberikan penjelasan detail terkait pekerjaan tersebut,” ujar Erwin.
Ia menuturkan, aula kelurahan terakhir kali digunakan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dalam kegiatan sosialisasi pelayanan kepolisian bersama jajaran Kepolisian Sektor Metro Utara. Saat kegiatan berlangsung, kondisi plafon secara kasat mata masih terlihat normal.
Namun, Erwin mengakui sempat melihat adanya tanda yang mencurigakan di bagian plafon.
“Memang ada sedikit bagian plafon yang terlihat menggembung seperti menahan beban air, padahal beberapa hari sebelumnya tidak turun hujan,” jelasnya, Senin 4 Mei 2026.
Plafon diketahui ambrol pada sekitar pukul 15.30 WIB setelah pegawai kelurahan mendengar suara benturan keras dari dalam aula yang saat itu sudah dalam kondisi terkunci usai digunakan pada pagi harinya.
“Mendengar suara keras, rekan-rekan di kantor langsung mengecek dan ternyata sumber suara berasal dari dalam aula. Setelah dibuka, plafon sudah dalam kondisi ambrol,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Erwin mengaku langsung melaporkan insiden itu kepada pihak kecamatan. Namun, berdasarkan hasil koordinasi, belum tersedia anggaran perbaikan dalam waktu dekat.
“Saya sudah melaporkan ke pak camat. Karena saat ini belum ada anggaran perbaikan, kami disarankan mengusulkan perbaikan melalui musrenbang kelurahan pada tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, terutama terkait dokumen proyek, kualitas pekerjaan, serta pengawasan pembangunan aula yang kini justru mengalami kerusakan.(Red)












