Kota MetroNasional

Shopping Center Aset Tetap Milik Pemkot, Tidak Ada Sewa Hanya Retribusi Resmi

×

Shopping Center Aset Tetap Milik Pemkot, Tidak Ada Sewa Hanya Retribusi Resmi

Sebarkan artikel ini

Metronewstv.ID – Polemik status pengelolaan Shopping Center Kota Metro Lampung akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menegaskan, seluruh area pusat perbelanjaan tersebut masih sepenuhnya berstatus aset daerah, tanpa pernah dialihkan ke pihak mana pun.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Metro, Aprizal, di tengah munculnya kebingungan bahkan keresahan pedagang terkait praktik sewa lapak yang beredar di lapangan.

“Secara hukum dan administratif, kepemilikan tetap di tangan Pemkot. Sertifikat tidak pernah dialihkan. Ini murni kewenangan pemerintah daerah,” tegas Aprizal, kepada metronewstv.ID, Kamis (30/4/2026).

Pernyataan ini sekaligus membantah asumsi liar yang menyebut adanya pihak tertentu yang memiliki hak kelola atau bahkan kepemilikan atas ruko-ruko di kawasan tersebut.

Namun, di balik kepastian status aset, muncul persoalan lain yang tak kalah krusial, yakni dugaan adanya pungutan di luar mekanisme resmi.

Aprizal menegaskan, Disperindag tidak pernah menetapkan skema sewa-menyewa lapak di Shopping Center. Satu-satunya pungutan yang sah hanyalah retribusi harian sesuai Peraturan Daerah (Perda).

“Tidak ada sewa. Yang ada hanya retribusi harian atau salar, itu pun resmi dan masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Dengan demikian, setiap pungutan yang mengatasnamakan  dipertanyakan legalitasnya.

Sorotan juga mengarah pada peran paguyuban pedagang. Meski diakui sebagai mitra komunikasi, Disperindag menegaskan paguyuban tidak memiliki kewenangan mengelola aset, apalagi menarik biaya dari pedagang.

“Kalau ada penarikan biaya oleh paguyuban, itu di luar sepengetahuan kami. Tidak pernah ada mandat dari dinas,” ujar Aprizal.

Pernyataan ini membuka ruang dugaan adanya praktik informal yang berpotensi merugikan pedagang, terutama pendatang baru yang belum memahami sistem resmi.

Aprizal tidak menampik kemungkinan adanya kesepakatan finansial di tingkat pedagang. Namun ia menegaskan, hal tersebut merupakan urusan internal yang berada di luar tanggung jawab pemerintah.

Di sisi lain, Disperindag mengaku akan menelusuri lebih jauh kondisi di lapangan, termasuk kemungkinan adanya perikatan lama yang belum terdokumentasi secara administratif.

“Kami akan koordinasi internal dan laporkan ke pimpinan. Ini perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Untuk saat ini, prosedur resmi bagi pedagang yang ingin menempati lapak tetap melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), dengan penerbitan surat keterangan penempatan sebagai dasar penarikan retribusi.

Dengan klarifikasi ini, Pemkot Metro dihadapkan pada tantangan berikutnya: memastikan tidak ada celah praktik liar yang memanfaatkan ketidakjelasan di lapangan. Tanpa pengawasan ketat, status “aset daerah” bisa saja hanya menjadi formalitas di atas kertas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *