Dana Aset Metro Diduga “Bocor” di BKAD, Selisih Miliaran Mengarah ke Skema Penyimpangan
metronewstv.ID – Dugaan raibnya dana revolving dari hasil penjualan aset milik Pemerintah Kota Metro memasuki babak serius. Indikasi kuat mengarah pada adanya selisih signifikan antara nilai transaksi pelepasan aset dengan angka yang tercatat dalam laporan keuangan daerah, sehingga membuka dugaan praktik penyimpangan yang tidak lagi bersifat administratif, melainkan terstruktur dan terpusat.
Diketahui, pelepasan aset tanah milik Pemkot Metro seluas kurang lebih 12 hektare pada masa Walikota Metro periode 2000-2005 Mozes Herman untuk pembangunan perumahan PNS diduga menghasilkan nilai transaksi besar.
Namun, dana hasil penjualan tersebut tidak sepenuhnya terlacak dalam pos penerimaan maupun penggunaan anggaran daerah.
Berdasarkan penelusuran data awal, titik krusial berada pada pengelolaan keuangan daerah yang terpusat di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Secara sistem, seluruh hasil penjualan aset wajib masuk ke kas daerah dan dicatat dalam struktur APBD sebelum dialokasikan kembali. Namun, muncul celah antara angka riil transaksi dan pencatatan resmi.
Isu ini menguat setelah dilakukan pencermatan terhadap dokumen keuangan dan risalah penjualan aset yang menunjukkan ketidaksesuaian data. Dugaan mengarah pada kemungkinan dana tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah atau keluar dari sistem sebelum tercatat secara sah.
Mantan Ketua DPRD Kota Metro periode 2009-2014, Sudarsono menjadi salah satu pihak yang vokal mendorong pengusutan. Ia menilai persoalan ini mengandung potensi pidana dan tidak bisa berhenti pada klarifikasi administratif.
“Ini bukan sekadar salah catat. Kalau dana tidak jelas keberadaannya, maka harus diusut siapa yang mengendalikan dan ke mana alirannya. Audit forensik wajib dilakukan untuk membongkar semuanya,” tegas politisi dari Partai Gerindra, Senin (27/4/2026).
Dana revolving seharusnya menjadi instrumen pembiayaan berkelanjutan bagi pembangunan daerah. Artinya, hasil penjualan aset tidak boleh berhenti pada satu penggunaan, melainkan harus digulirkan kembali untuk kepentingan publik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya jejak transparan terkait pemanfaatan lanjutan dana tersebut.
Sumber internal menyebutkan bahwa skema dana bergulir telah disepakati secara tertulis, tetapi implementasinya diduga menyimpang.
“Kalau dana itu tidak kembali diputar, berarti ada yang memutus rantai sistemnya. Itu yang harus dicari,” ujarnya.
Analisis mengarah pada tiga titik rawan, yakni proses penerimaan dana, pencatatan keuangan, dan pengelolaan dana revolving. Ketiganya berada dalam satu garis kendali administratif. Ketidaksesuaian pada tahapan tersebut memperkuat dugaan adanya intervensi atau manipulasi dalam sistem pengelolaan keuangan.
Sudarsono mengaku tengah mengumpulkan dokumen penting, termasuk laporan keuangan, dokumen lelang, dan perencanaan penggunaan dana. Ia juga mendesak dilakukan audit forensik independen untuk menelusuri aliran dana hingga ke aktor yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Metro, termasuk BKAD sebagai pusat pengelola keuangan, belum memberikan keterangan resmi. Minimnya transparansi ini justru memperkuat kecurigaan publik.
Kasus ini kini berpotensi menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti, dugaan ini tidak hanya mengarah pada maladministrasi, tetapi juga membuka kemungkinan praktik korupsi yang terstruktur.
Publik menanti apakah ini sekadar kelalaian dalam tata kelola, atau ada skema yang sengaja dimainkan di balik pengelolaan dana aset daerah. (Red)












