Kota MetroNasional

Dana Revolving Perumahan ASN Metro Hilang Jejak, Kronologi Pelepasan Aset 12 Hektare Diduga Sisakan Penyimpangan

×

Dana Revolving Perumahan ASN Metro Hilang Jejak, Kronologi Pelepasan Aset 12 Hektare Diduga Sisakan Penyimpangan

Sebarkan artikel ini

Metronewstv.ID – Dugaan penyimpangan dana revolving dari proyek perumahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro kembali mencuat. Aset lahan seluas kurang lebih 12 hektare yang sejak awal dibeli untuk program perumahan pegawai negeri kini menjadi sorotan, setelah aliran dana hasil penjualan lahan tersebut diduga tidak lagi terlacak secara transparan.

Program pengadaan lahan itu bermula pada 2002, saat Pemerintah Kota Metro di bawah kepemimpinan Wali Kota pertama, Hi. Mozes Herman, menggagas pembangunan kawasan perumahan bagi ASN di Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Setahun kemudian, lahan dibebaskan menggunakan anggaran APBD dan dilanjutkan dengan proses pembersihan lahan yang juga dibiayai dari kas daerah.

Namun, sejak tahap awal, sejumlah pihak menilai proses pembebasan lahan menyisakan persoalan, terutama menyangkut keterbukaan nilai transaksi dan mekanisme pengelolaan aset.

Program tersebut kemudian berlanjut pada masa Wali Kota Lukman Hakim periode 2010–2015 dengan menerapkan skema dana revolving, yakni hasil penjualan lahan kepada ASN seharusnya diputar kembali untuk pembelian lahan baru demi keberlanjutan program.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan lahan justru melibatkan pihak swasta. Keterlibatan tersebut kini dipertanyakan karena diduga tidak disertai dasar regulasi yang jelas, padahal aset berasal dari keuangan daerah.

Persoalan utama muncul pada aliran dana hasil penjualan lahan. Berdasarkan mekanisme keuangan daerah, seluruh pembayaran dari pengembang wajib masuk ke kas daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun, hingga kini, tidak ada kejelasan utuh mengenai apakah seluruh dana benar-benar tercatat dan dikelola sesuai skema revolving.

Pada 2013, DPRD Kota Metro bersama eksekutif, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sempat melakukan penataan ulang terhadap status lahan. Hasilnya, lahan tersebut ditegaskan sebagai aset pemerintah daerah dengan sistem dana bergulir.

Meski demikian, kelanjutan dana revolving itu justru tak jelas. Program yang seharusnya terus berjalan untuk mendukung penyediaan perumahan ASN kini stagnan, tanpa kejelasan keberadaan dana hasil penjualan aset.

Mandeknya program tersebut memperkuat dugaan bahwa dana revolving tidak dikelola sebagaimana mestinya. Sejumlah sumber menilai ada kemungkinan aliran dana tidak seluruhnya masuk dalam mekanisme resmi atau berhenti di tengah jalan tanpa pertanggungjawaban terbuka.

Beberapa nama pejabat lama mulai disebut perlu dimintai keterangan, termasuk mantan Asisten II Setda Metro Haru Nurdi dan mantan Kepala BPKAD Imam Santoso, yang dinilai mengetahui proses kebijakan dan alur keuangan program tersebut. Selain itu, pihak pengembang juga didorong untuk diperiksa guna memastikan besaran transaksi dan mekanisme pembayaran yang terjadi.

Dokumen proyek ini diketahui tersebar di sejumlah instansi, mulai dari eks Dinas Tata Kota yang kini menjadi Dinas PUPR, BPKAD, hingga BPN. Namun hingga kini belum ada keterbukaan menyeluruh terhadap dokumen tersebut, sehingga membuka ruang spekulasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset.

Program yang awalnya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan ASN kini justru diduga menjadi celah penyimpangan anggaran. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit forensik terhadap aliran dana revolving untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau dana tidak dapat dipertanggungjawabkan, kasus ini dinilai berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam pengelolaan program tersebut. Publik kini menanti, apakah dugaan hilangnya dana revolving ini akan diusut secara terbuka atau kembali tenggelam tanpa kejelasan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *