JakartaNasional

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim menilai perbuatan tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program transformasi digital pendidikan yang seharusnya bertujuan memperluas akses teknologi bagi pelajar di seluruh Indonesia, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdakwa sebagai pejabat negara seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan amanah publik. Namun, jabatan tersebut justru dinilai disalahgunakan dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Selain hukuman badan, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim turut menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban pembayaran uang pengganti dengan nilai lebih besar.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses hukum, serta memiliki catatan kontribusi dalam bidang inovasi teknologi pendidikan.

Perkara ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut pengelolaan anggaran publik di sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!