Metronewstv.ID — Persoalan sampah di Kota Metro memasuki fase darurat. Komisi III DPRD Kota Metro bersama jajaran Pemerintah Kota Metro dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung turun langsung meninjau Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Kamis (21/5/2026), menyusul terbitnya sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait praktik pembuangan sampah sistem terbuka atau open dumping.
Peninjauan dilakukan bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kota Metro, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, serta Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Provinsi Lampung.
Dalam tinjauan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Metro, Iin Dwi Astuti, S.E menyoroti kondisi TPAS Karangrejo yang dinilai semakin terbebani akibat lonjakan volume sampah harian, sementara sarana dan prasarana pengelolaan masih jauh dari memadai.
“Setiap hari volume sampah terus meningkat, sementara fasilitas pengelolaan masih terbatas. Kondisi ini tidak bisa lagi ditangani dengan cara biasa. Pemerintah harus bergerak cepat sebelum persoalan sampah menjadi krisis lingkungan,” ujar perwakilan Komisi III DPRD Kota Metro.
Kunjungan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup yang menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem open dumping di TPAS Karangrejo.
Sebagai langkah awal, pemerintah akan melakukan pembenahan akses jalan dan drainase di area TPAS guna memperlancar mobilitas armada pengangkut sampah. Selain itu, pemerintah juga mulai menyiapkan penerapan sistem Controlled Landfill hingga Sanitary Landfill sebagai upaya mengakhiri pola pembuangan terbuka yang selama ini menjadi sorotan.
Lokasi penerapan sistem baru tersebut disebut telah ditentukan dalam peninjauan lapangan hari ini.
Tak hanya itu, DPRD dan pemerintah daerah juga mendorong penguatan sistem pengelolaan sampah terpadu melalui pengembangan bank sampah, optimalisasi TPS3R, hingga edukasi pemilahan sampah dari tingkat masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPAS Karangrejo yang saat ini sudah mengalami tekanan kapasitas cukup serius.
Komisi III DPRD Metro menegaskan, penanganan sampah tidak boleh lagi sekadar menjadi program rutin tahunan, melainkan harus menjadi agenda prioritas daerah. ” Jika tidak segera dibenahi, persoalan sampah dikhawatirkan memicu dampak lingkungan dan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat Kota Metro,” pungkasnya. (Red)










