Tajuk

Tajuk: Karangrejo Menanti Akhir Sistem Open Dumping

×

Tajuk: Karangrejo Menanti Akhir Sistem Open Dumping

Sebarkan artikel ini

Oleh : Fredi Kurniawan Sandi, S.A.P (Wartawan Utama Sertifikasi Dewan Pers)

Batas waktu penghentian sistem open dumping yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) hingga 1 Agustus 2026 seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Metro Provinsi Lampung. Kementerian LH secara tegas menetapkan penghapusan praktik pembuangan sampah terbuka di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia.

Artinya, penghentian open dumping bukan hanya berlaku untuk Kota Metro, melainkan menjadi kewajiban nasional yang harus dipatuhi seluruh daerah.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan ironi yang menyakitkan. Puluhan dump truck setiap hari masih hilir mudik membuang ratusan ton sampah ke TPAS Karangrejo dengan pola lama yang selama ini dipersoalkan warga. Gunungan sampah terus meninggi, sementara sistem pengelolaan modern yang dijanjikan belum terlihat berjalan maksimal.

Bau menyengat masih menyelimuti permukiman warga sekitar. Lalat, asap, dan cairan lindi tetap menjadi ancaman nyata bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kondisi itu bukan terjadi sehari atau dua hari, melainkan sudah berlangsung puluhan tahun tanpa solusi yang benar-benar tuntas.

Masyarakat Karangrejo selama ini seperti diposisikan sebagai penanggung beban persoalan sampah daerah. Ketika kota terus memproduksi sampah dalam jumlah besar, warga sekitar TPAS justru harus menerima dampaknya secara langsung. Mereka hidup berdampingan dengan pencemaran yang terus berulang setiap hari.

Karena itu, potong tumpeng dan doa bersama beberapa waktu lalu yang dilakukan warga usai keluarnya sanksi dari KLH bukan sekadar seremoni. Itu menjadi simbol harapan agar pemerintah benar-benar serius melakukan perubahan sebelum tenggat nasional 1 Agustus 2026 tiba.

Persoalannya, waktu terus berjalan sementara volume sampah yang masuk ke TPAS Karangrejo tidak berkurang. Setiap hari ratusan ton sampah masih ditumpahkan ke lokasi yang sama. Jika pola open dumping tetap dipertahankan hingga batas waktu berakhir, maka Kota Metro berpotensi menghadapi konsekuensi lingkungan dan sanksi yang lebih serius.

Pemerintah tidak bisa lagi hanya berbicara soal rencana, kajian, atau keterbatasan anggaran. Yang dibutuhkan masyarakat adalah langkah nyata dan terukur. Sebab selama pembenahan berjalan lambat, selama itu pula warga Karangrejo harus terus hidup di tengah bau sampah dan ancaman pencemaran lingkungan.

Kementerian LH sudah menetapkan arah kebijakan nasional. Indonesia harus meninggalkan sistem open dumping. Kini publik menunggu, apakah Kota Metro benar-benar siap berubah atau justru terlambat berbenah ketika tenggat waktu tiba. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *