Lampung Selatan, 6 November 2026 — YLBH Advokat Indonesia Club menerima pengaduan keluarga korban kecelakaan lalu lintas atas nama *Syarifah, akrab disapa Lela*, terkait dugaan tidak diprosesnya sisa biaya perawatan / check up sebesar *Rp 5 juta* di *RS Muhammadiyah METRO
Total biaya perawatan korban disebutkan *lebih dari Rp 25 juta*.
Biaya *Rp 20 juta* telah diurus dan diklaim melalui *Jasa Raharja* sebagai penjamin pertama.
Sementara sisa biaya sekitar *Rp 5 juta* untuk check up / kontrol pasien, yang seharusnya dilanjutkan melalui *BPJS Kesehatan* sebagai penjamin kedua, diduga tidak diproses sebagaimana mestinya.
Keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa klaim tersebut *”sudah telat 3 hari sehingga tidak bisa diklaim melalui BPJS”*.
Setelah dikonfirmasi kepada *Lisnawati, selaku Bendahara RS Muhammadiyah METRO yang mengurus pembayaran tersebut, jawabannya hanya menyatakan klaim tersebut *”lagi diproses melalui yang bersangkutan”*.
Setelah keluarga menyampaikan akan menaikkan persoalan ini ke pemberitaan, barulah disampaikan bahwa persoalan tersebut *”akan dirapatkan dengan pimpinan”*.
Ketua / Direktur YLBH Advokat Indonesia Club, *YOPPEN ALINDA, S.H., CLA,CPL*, menegaskan dengan tajam:
_”Ini bukan lagi soal telat atau tidak telat. Ini soal transparansi bendahara rumah sakit. Kalau uang Rp 20 juta Jasa Raharja sudah cair ke rumah sakit, mana bukti aliran untuk sisa Rp 5 juta? Kenapa pasien disuruh bayar umum untuk biaya yang seharusnya dijamin BPJS?”_
_”Kami tanya ke Bendahara Lisnawati: Tolong tunjukkan 1 pasal saja yang bilang klaim BPJS gugur karena telat 3 hari. Tidak ada! Yang ada justru Perpres 82/2018 Pasal 77: batas klaim 6 bulan. Jadi alasan telat 3 hari itu alasan yang dibuat-buat atau karena memang tidak pernah diajukan?”_
_”Jangan jadikan korban lantas sebagai korban kedua. Sudah kecelakaan, sudah sakit, masih disuruh bayar biaya yang seharusnya dijamin negara,”_ tegas Yoppen.
DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR
*JASA RAHARJA:*
*1. UU No. 34 Tahun 1964 jo. PP No. 18 Tahun 1965* — Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
*2. PMK No. 16/PMK.010/2017* — Santunan korban luka-luka *Maksimal Rp 20 juta*, meninggal dunia Rp 50 juta, P3K Rp 1 juta
*3. Batas klaim Jasa Raharja: 6 bulan* sejak kecelakaan. Bukan 3 hari.
*BPJS KESEHATAN:*
*4. UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 52-54* — Koordinasi antar penyelenggara jaminan, tidak boleh tumpang tindih
*5. UU No. 24 Tahun 2011* — BPJS wajib bayar klaim Faskes sesuai ketentuan
*6. Perpres No. 82 Tahun 2018:*
– *Pasal 53-54:* Jasa Raharja penjamin pertama, BPJS penjamin kedua
– *Pasal 76 ayat (1)-(4):* BPJS wajib terbitkan Berita Acara Kelengkapan Berkas *10 hari* sejak klaim diterima. Jika tidak diterbitkan, berkas dinyatakan lengkap. BPJS wajib bayar *15 hari* setelah Berita Acara. Jika telat, *denda 1% per bulan*
– *Pasal 77 ayat (1):* Batas pengajuan klaim RS ke BPJS *paling lambat 6 bulan* sejak pelayanan selesai. *Bukan 3 hari.*
*7. PMK No. 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan:*
– *Pasal 5-6:* Jasa Raharja penjamin pertama, BPJS penjamin kedua
– RS wajib membuat Laporan Dugaan Kasus dan mengalihkan sisa biaya ke BPJS setelah plafon Jasa Raharja habis
*8. Permenkes No. 28 Tahun 2014 / Permenkes No. 3 Tahun 2023* — Tarif INA-CBGs
*9. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien* — RS wajib memberikan pelayanan transparan dan tidak membebani pasien di luar ketentuan.
TUNTUTAN YLBH KEPADA RS MUHAMMADIYAH METRO
YLBH meminta dalam waktu *1 x 24 jam*:
*1.* Bendahara *Lisnawati* membuka rincian biaya total atas nama Syarifah / Lela
*2.* Menunjukkan bukti klaim Jasa Raharja Rp 20 juta yang sudah diterima RS
*3.* Menunjukkan bukti pengajuan ke BPJS untuk sisa Rp 5 juta — Nomor SEP, tanggal pengajuan, status: Diterima / Ditolak / Belum Diajukan?
*4.* Jika memang ditolak, menunjukkan Surat Penolakan Tertulis BPJS dengan menyebut pasal yang dilanggar
*5.* Menghentikan praktik meminta pasien lantas membayar umum untuk biaya yang seharusnya dijamin BPJS
_”Kami tidak menuduh Ibu Lisnawati mengambil uang Rp 5 juta itu. Tapi kami menduga ada yang tidak diproses dengan benar. Satu-satunya cara membuktikan tidak ada yang salah adalah dengan membuka dokumen. Kalau dokumen dibuka dan ternyata memang sudah diajukan dan ditolak BPJS, selesai. Tapi kalau dokumen tidak pernah ada, maka publik berhak bertanya: kemana sisa klaim itu mau diarahkan?”_ — Yoppen Alinda.
YLBH menyatakan siap mendampingi keluarga korban Syarifah / Lela hingga tuntas, termasuk melaporkan ke BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung jika tidak ada penyelesaian.
*Kontak Media:*
YLBH Advokat Indonesia Club
Jln. Batin Putra, Dusun Karang Rejo, Desa Talang Jawa, Kec. Merbau Mataram, Kab. Lampung Selatan – Lampung
Ketua: *YOPPEN ALINDA, S.H., CLA,CPL*












