Sumatera Barat

Uang Rp200 Ribu Disodorkan ke Wartawan Saat Konfirmasi, Kadisdik Tapsel Disorot soal Diklat BCKS Rp1,9 Miliar

×

Uang Rp200 Ribu Disodorkan ke Wartawan Saat Konfirmasi, Kadisdik Tapsel Disorot soal Diklat BCKS Rp1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

TAPANULI SELATAN, – Dugaan upaya pemberian uang sebesar Rp200.000 kepada wartawan Metro News saat melakukan konfirmasi terkait pengadaan Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) senilai Rp1,9 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menuai sorotan serius.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang bawahan Kepala Dinas Pendidikan Tapsel, Efrida Yanti Pakpahan, berinisial R. Uang tersebut disodorkan bersamaan dengan permintaan agar wartawan menandatangani lembar surat konfirmasi.

“Tanda tangani ini, Pak,” demikian ucapan yang disampaikan sembari menyodorkan uang Rp200.000 kepada wartawan.

Sontak, tindakan tersebut membuat wartawan terkejut dan mempertanyakan maksud pemberian uang yang disodorkan di halaman surat konfirmasi tersebut. Wartawan Metro News menegaskan tidak menerima uang itu.

Jika benar terjadi sebagaimana dialami wartawan, tindakan tersebut patut dipertanyakan. Konfirmasi jurnalistik merupakan bagian dari kerja pers untuk memperoleh informasi, menguji fakta, serta meminta pertanggungjawaban pejabat publik. Bukan ruang untuk memberikan uang kepada wartawan.

Peristiwa ini juga perlu mendapat perhatian Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, agar memastikan jajaran pemerintah daerah tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai keterbukaan informasi dan independensi pers.

Anggaran Rp1,9 Miliar, Dua Paket Pengadaan Jadi Sorotan

Di balik peristiwa tersebut, pengadaan kegiatan BCKS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2026 memang tengah menjadi perhatian publik.

Berdasarkan data pengadaan, terdapat dua paket kegiatan melalui E-Katalog dengan penyedia berbeda, yakni:

1. Paket Seleksi Substansi Diklat Bakal Calon Kepala Sekolah senilai Rp587.500.000, dengan penyedia Menara Agung Sukses.

2. Paket Pelatihan senilai Rp1.312.500.000, dengan penyedia Aksara Wiguna Mandiri.

Total nilai kedua paket mencapai Rp1.900.000.000, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Besarnya anggaran tersebut menuntut penjelasan terbuka dari Dinas Pendidikan Tapsel. Publik berhak mengetahui apakah pembagian pekerjaan kedua paket memiliki batas lingkup yang jelas, bagaimana dasar penetapan harga, serta apa keluaran konkret yang diterima pemerintah daerah.

Sorotan semakin menguat setelah informasi resmi PPID menyebutkan pembukaan pelatihan BCKS Tapsel pada 13 Juli 2026 di BBGTK Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah peserta sebanyak 124 orang.

Jika total anggaran kedua paket dibagi secara sederhana dengan jumlah peserta, diperoleh angka sekitar Rp15,32 juta per peserta.

Angka tersebut bukan biaya riil per peserta dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pemborosan. Namun, perhitungan itu cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta rincian komponen pembiayaan secara transparan.

Mengapa Satu Kegiatan Dibagi Dua Paket?

Divisi Intelijen dan Investigasi KPK Tipikor, Irwandi, menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab Dinas Pendidikan Tapsel.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menjelaskan alasan kegiatan yang saling berkaitan tersebut dibagi menjadi dua paket dengan penyedia berbeda.

“Apakah pekerjaan Menara Agung Sukses benar-benar terpisah dari pekerjaan Aksara Wiguna Mandiri, atau terdapat komponen pekerjaan yang beririsan? Ini harus dibuka secara terang,” tegas Irwandi.

Ia meminta Dinas Pendidikan membuka Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, kontrak, rincian keluaran, hingga bukti pelaksanaan masing-masing paket.

Tanpa dokumen tersebut, masyarakat tidak memiliki dasar yang cukup untuk menguji kewajaran harga maupun memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.

Penggunaan E-Katalog juga bukan jaminan otomatis bahwa harga telah sepenuhnya wajar dan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Akuntabilitas tetap harus dibuktikan melalui dokumen dan realisasi pekerjaan.

38 Kepala Sekolah Diangkat, Persyaratan Perlu Diverifikasi

Persoalan lain yang turut mencuat adalah informasi mengenai 38 peserta BCKS yang disebut telah diangkat menjadi kepala sekolah.

Bahkan, beredar informasi bahwa sebagian di antaranya sebelumnya bertugas sebagai operator sekolah, bukan guru.

Informasi tersebut perlu diverifikasi secara objektif. Sebab, jabatan operator sekolah saja tidak cukup untuk menyimpulkan seseorang tidak memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah.

Hal yang harus diperiksa adalah status kepegawaiannya, kedudukan dan kualifikasi yang bersangkutan, pemenuhan persyaratan, serta kesesuaian seluruh tahapan seleksi dan pelatihan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 dan petunjuk teknis terkait.

Dinas Pendidikan Tapsel perlu menjelaskan apakah 38 orang tersebut termasuk dalam 124 peserta seleksi dan pelatihan, bagaimana hasil seleksi diterapkan, siapa yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus, serta dokumen apa yang menjadi dasar pengangkatan mereka.

Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, semestinya tidak ada alasan untuk menutup akses terhadap penjelasan dan dokumen yang dapat dibuka kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian persyaratan atau tahapan yang diwajibkan, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti oleh lembaga pengawasan yang berwenang.

Bupati Diminta Turun Tangan, Kadisdik Harus Beri Penjelasan

Irwandi menegaskan, pengadaan BCKS senilai Rp1,9 miliar tidak cukup dijelaskan melalui pernyataan normatif. Dinas Pendidikan harus memberikan klarifikasi tertulis dan berbasis dokumen.

Mulai dari urgensi penganggaran, pembagian lingkup pekerjaan, dasar penetapan harga, status pelaksanaan dan pembayaran, hasil pelatihan, hasil seleksi, hingga proses pengangkatan kepala sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, serta hak masyarakat memperoleh informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan maupun proses pengangkatan kepala sekolah. Dugaan pemberian uang kepada wartawan juga memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Namun, besarnya anggaran yang menggunakan uang rakyat serta munculnya peristiwa penyodoran uang saat konfirmasi merupakan dua persoalan yang tidak semestinya dianggap sepele.

Kepala Dinas Pendidikan Tapsel, Efrida Yanti Pakpahan, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pengadaan BCKS sekaligus mengklarifikasi dugaan tindakan bawahannya tersebut.

Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, juga diharapkan melakukan evaluasi agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan, profesional, dan tidak mencederai kemerdekaan pers.

Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Konfirmasi wartawan harus dijawab dengan data, bukan dengan uang.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!