LABUHANBATU,– Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Bupati Labuhanbatu, Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Laporan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH), Kamis (5/11/2026), bertepatan dengan pelaksanaan demonstrasi jilid II di Jakarta.
Ketua Umum GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan resmi kepada KPK. Ia meminta lembaga antirasuah tersebut menelaah materi pengaduan dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah kita sampaikan ke KPK terkait dugaan KKN jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu,” ujar Sukri setelah keluar dari Gedung KPK.
Menurut Sukri, pelaporan tersebut merupakan bentuk dorongan masyarakat agar dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya terkait pengisian dan pengaturan jabatan, dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional.
Ia menegaskan, apabila materi pengaduan memiliki bukti dan dasar hukum yang cukup, aparat penegak hukum diminta tidak ragu melakukan pendalaman serta mengambil langkah sesuai kewenangannya.
**Kepala DLH Turut Dilaporkan**
Tidak hanya Bupati Labuhanbatu, laporan GARANSI dan AMPPUH juga menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu, Syahbella Rusli Siregar.
Pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan praktik jual beli perizinan limbah perusahaan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Dugaan tersebut menjadi persoalan serius karena berkaitan dengan tata kelola perizinan lingkungan hidup. Jika terbukti, praktik semacam itu bukan hanya berpotensi merugikan kepentingan publik, tetapi juga dapat mencederai prinsip transparansi, kepastian hukum, serta pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
Namun, seluruh materi pengaduan tersebut masih harus diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Pelaporan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Sukri mendesak agar seluruh pejabat yang dilaporkan diperiksa secara objektif. Ia berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti, dokumen, serta keterangan pihak-pihak terkait.
KPK Diharapkan Tidak Berhenti pada Penerimaan Laporan
Munculnya laporan terhadap dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tersebut menjadi momentum penting bagi penguatan pengawasan tata kelola pemerintahan daerah.
Publik tentu menunggu apakah dugaan pengaturan jabatan dan penyalahgunaan kewenangan dalam perizinan lingkungan memiliki dasar bukti yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu juga dituntut memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Bupati Maya Hasmita dan Kepala DLH Syahbella Rusli Siregar perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas laporan tersebut.
Sebab, jabatan publik bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kini, publik menanti langkah KPK dalam menelaah laporan tersebut. Transparansi, penegakan hukum, dan pembuktian menjadi kunci untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan memiliki dasar hukum atau tidak.
Prinsipnya, jabatan bukan komoditas, perizinan bukan ladang transaksi, dan kekuasaan bukan ruang untuk kepentingan pribadi.
(Sumber: Nusantara News Today | Tim Redaksi












