Sumatera Barat

Konflik Internal Puskesmas Tanjung Haloban Berlarut, Plt Kapus Baru Diharapkan Pulihkan Pelayanan

×

Konflik Internal Puskesmas Tanjung Haloban Berlarut, Plt Kapus Baru Diharapkan Pulihkan Pelayanan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, METRONEWSTV.ID – Konflik internal di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi polemik berkepanjangan. Perseteruan yang mencuat sejak Juli 2026 tersebut tidak hanya menyangkut pergantian kepala puskesmas, tetapi juga menyeret persoalan transparansi pencairan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Persalinan (Jampersal).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, persoalan bermula setelah terjadinya pergantian Kepala Puskesmas Tanjung Haloban dari Susyani Purba. Pergantian tersebut kemudian memicu ketegangan internal yang melibatkan sejumlah tenaga kesehatan (nakes).

Puncak persoalan terjadi ketika puluhan tenaga kesehatan menggelar aksi protes terbuka. Mereka menuntut transparansi terkait pencairan dana JKN dan Jampersal yang diduga belum disalurkan sebagaimana mestinya.

Tuntutan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola keuangan, mekanisme pencairan, serta hak-hak tenaga kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program pelayanan kesehatan.

Alih-alih segera diselesaikan melalui mekanisme internal dan pembinaan kelembagaan, konflik justru berkembang menjadi perseteruan berkepanjangan.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Puskesmas sebelumnya, Susyani Purba, membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan sejumlah tenaga kesehatan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pencemaran nama baik.

Evaluasi Pemerintah Daerah Dipertanyakan

Situasi semakin memanas pada pertengahan September 2026. Sejumlah elemen masyarakat dan praktisi hukum mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Puskesmas Tanjung Haloban.

Desakan tersebut muncul menyusul informasi bahwa kepala puskesmas sebelumnya diduga tidak menjalankan tugas di kantor dan meninggalkan tanggung jawab pelayanan selama kurang lebih dua bulan di tengah berlangsungnya konflik internal.

Jika informasi tersebut benar, kondisi itu patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyangkut kepentingan langsung masyarakat.

Konflik antara pimpinan dan tenaga kesehatan semestinya tidak boleh mengorbankan pelayanan publik. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan harus memastikan seluruh tenaga kesehatan tetap bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Selain itu, persoalan transparansi dana JKN dan Jampersal juga perlu ditelusuri secara terbuka agar tidak menyisakan ketidakjelasan maupun saling tuding di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

Plt Kepala Puskesmas Baru Diharapkan Benahi Internal

Di tengah polemik tersebut, kini Yanti Kholinah, A.Md.Keb., dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Tanjung Haloban menggantikan Susyani Purba.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi momentum untuk mengakhiri konflik internal sekaligus membangun kembali koordinasi dan profesionalisme tenaga kesehatan.

Masyarakat tentunya berharap kehadiran Plt Kepala Puskesmas yang baru tidak sekadar menjadi pergantian pejabat administratif, tetapi benar-benar diikuti pembenahan manajemen, keterbukaan pengelolaan keuangan, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu juga perlu memastikan persoalan dana JKN dan Jampersal mendapatkan penjelasan berdasarkan dokumen dan mekanisme pengelolaan yang berlaku.

Sebab, yang paling dirugikan apabila konflik terus berlarut bukan hanya pihak-pihak yang berseteru, melainkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara cepat, layak, dan profesional.

Kini, publik menunggu langkah konkret Yanti Kholinah bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu untuk memulihkan suasana kerja, menyelesaikan persoalan internal, serta memastikan pelayanan Puskesmas Tanjung Haloban berjalan normal.

Jangan sampai konflik jabatan dan persoalan internal mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.(Tim/Mulya)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!