Foto: net ilustrasi
Video TikTok berjudul “Data Dugaan Dewan Metro Main Proyek” yang beredar luas di media sosial memicu gelombang pertanyaan publik terhadap integritas pengelolaan proyek APBD di Kota Metro. Video yang diunggah akun anonim tiga hari lalu itu, hingga Sabtu (2/5/2026), tercatat telah ditonton ribuan kali, memancing puluhan komentar, dan dibagikan ratusan akun—menandakan isu ini mulai menjadi perhatian serius masyarakat.
Sorotan publik bukan tanpa alasan. Dalam video tersebut, sejumlah nama anggota DPRD Kota Metro disebut diduga terlibat dalam pengaturan paket pekerjaan pada proyek pemerintah. Namun hingga berita ini diturunkan, beberapa anggota dewan yang dikonfirmasi awak media belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.
Sikap diam para pihak justru memperbesar ruang spekulasi publik: apakah nama-nama tersebut hanya dicatut, atau memang ada pola permainan proyek yang selama ini berjalan di balik layar?
Salah satu anggota DPRD berinisial AM, yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dan korupsi pengangkatan tenaga harian lepas (THL), memilih tidak memberikan komentar substantif. Ia menegaskan video tersebut belum memiliki sumber yang jelas.
“Sejauh ini saya tidak mengomentari akun media sosial dengan sumber yang tidak jelas. Kami menunggu hasil verifikasi resmi,” ujarnya.
Sikap serupa juga datang dari sejumlah anggota lainnya. Ada yang menyebut namanya dicatut, ada pula yang menilai informasi dalam video tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun di tengah bantahan dan sikap defensif tersebut, pernyataan Dewan Kehormatan DPRD Kota Metro justru membuka ruang evaluasi serius. Ketua Badan Kehormatan DPRD menegaskan bahwa secara aturan, anggota DPRD tidak diperbolehkan terlibat dalam pengaturan maupun pelaksanaan proyek pemerintah.
“Kalau secara aturan, keterlibatan anggota dewan dalam proyek memang tidak dibenarkan. Tetapi benar atau tidaknya dugaan itu harus dibuktikan,” ujarnya.
Sementara itu, pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah juga belum sepenuhnya membuka data yang dibutuhkan publik. Pihak Dinas Pekerjaan Umum yang menangani proyek-proyek tersebut belum memberikan respons atas upaya konfirmasi media terkait dokumen pelaksanaan, daftar penyedia, hingga jejak administrasi paket pekerjaan.
Kepala Dinas PU tahun anggaran 2025 hanya menyatakan bahwa dirinya berhubungan dengan perusahaan yang telah melalui proses verifikasi administrasi dan tidak mengetahui dugaan yang beredar di media sosial.
Di tengah minimnya klarifikasi dari para pihak, langkah hukum mulai diambil. KAMPUD secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ketua umum organisasi tersebut menegaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam sekitar 230 paket proyek di Dinas PUTR Kota Metro Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, dugaan yang muncul tidak lagi sebatas pelanggaran etik, melainkan mengarah pada pola sistematis berupa pengondisian paket pekerjaan, pembagian proyek, hingga dugaan komitmen fee kepada pihak tertentu.
“Kalau benar ada pengaturan proyek oleh pihak yang memiliki kekuasaan politik, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Secara hukum, jika aparat penegak hukum menemukan adanya unsur intervensi jabatan, pengaturan pemenang, penerimaan keuntungan, atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka perkara ini dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu.
Kini pertanyaan publik mengarah pada satu titik penting. Siapa aktor utama di balik dugaan pengaturan proyek ini? Apakah hanya nama-nama di video, atau ada jaringan politik, kontraktor, dan broker proyek yang selama ini bekerja senyap di balik sistem pengadaan?
Jawaban atas pertanyaan itu kini bergantung pada keberanian aparat penegak hukum membuka dokumen, menelusuri aliran komunikasi, serta mengaudit seluruh paket proyek yang telah berjalan. Jika tidak dibuka secara terang, isu “dewan main proyek” akan terus menjadi luka kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.(*)












