Dalam tayangan itu, muncul kalimat tajam: “Enak ya jadi anggota dewan, bisa merangkap jadi kontraktor, siang rapat anggaran, malam rapat proyek sendiri.” Narasi tersebut memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek daerah.
Video itu juga menampilkan daftar nilai proyek yang diduga terkait dengan oknum anggota dewan. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp500 juta per paket. Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan keterlibatan ini tidak hanya satu-dua orang, melainkan menjangkau banyak anggota DPRD.
Sorotan mengarah pada seorang anggota berinisial AM yang disebut mendominasi sejumlah paket proyek. Proyek-proyek tersebut diduga berada di daerah pemilihan yang bersangkutan—wilayah yang secara politik berada dalam pengaruhnya.
Dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek pemerintah yang bersumber dari APBD. Sejumlah anggota DPRD Kota Metro, dengan inisial AM paling disorot dalam video viral Kota Metro, Lampung, dengan lokasi proyek diduga tersebar di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan. Video viral beredar dalam beberapa hari terakhir dan langsung memicu perbincangan publik.
Jika benar, praktik tersebut berpotensi melanggar etika penyelenggara negara karena adanya benturan kepentingan—anggota dewan membahas dan menyetujui anggaran, lalu diduga ikut menikmati proyeknya. Diduga melalui pengaruh politik dalam penentuan paket proyek yang kemudian dikerjakan oleh pihak yang terafiliasi dengan anggota dewan.
Reaksi publik pun bermunculan. Salah satu warganet, @Ali Mahfud, menulis, “Ohh gini ceritanya di Metro itu, banyak koar-koar ternyata banyak proyek. Kemarin saya sudah nyalahin wali kota, maaf ya pak wali.” Komentar ini mencerminkan kekecewaan sekaligus perubahan persepsi masyarakat.
Secara kelembagaan, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketika anggota dewan diduga ikut bermain dalam proyek yang mereka bahas dan sahkan, maka fungsi pengawasan menjadi kehilangan independensi dan berpotensi disalahgunakan.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana korupsi, khususnya terkait konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Yani Clerisha, serta mantan Kadis PUTR Ardah, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan sejak pukul 17.59 WIB.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Kota Metro. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan klarifikasi resmi dari pihak DPRD untuk menjawab dugaan yang kian liar beredar. (*)












