Metronewstv.ID |– Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Bidang Sanitasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2022 kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, meski proses penghitungan kerugian keuangan negara telah berjalan dan tim audit Inspektorat Kota Metro menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, hasil resmi perhitungan kerugian negara hingga kini belum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
Inspektur Kota Metro Henri Dunan, S.E., S.H., M.H., CGCAE, menyebut proses Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) saat ini telah memasuki tahap penyusunan dan finalisasi laporan.
Namun, laporan tersebut belum sampai pada tahap ekspose kepada Kejari Metro maupun penyerahan secara resmi.
Henri mengungkapkan, penugasan PKKN diterima Inspektorat Kota Metro berdasarkan Surat Permintaan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Penyidik Kejaksaan Negeri Metro Nomor B-2024/L.8.12/Fd.2/11/2025 tertanggal 26 November 2025.
“Jawaban dari Tim Audit PKKN, Inspektorat Kota Metro menerima permintaan penugasan PKKN dari Kejaksaan Negeri Metro sesuai Surat Permintaan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Penyidik Kejaksaan Negeri Metro Nomor B-2024/L.8.12/Fd.2/11/2025 tanggal 26 November 2025 perihal Permintaan Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” ungkap Henri saat dikonfirmasi Metronewstv.ID, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, sejumlah tahapan pemeriksaan telah dilakukan, mulai dari penelaahan dokumen, klarifikasi pihak terkait, wawancara dengan ahli yang melakukan pengukuran, hingga penelaahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejari Metro.
Dari proses pemeriksaan tersebut, tim audit menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Temuan itu menjadi bagian penting dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian negara secara resmi belum dapat dipastikan sebelum seluruh tahapan audit diselesaikan dan laporan final disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Henri mengatakan, draft laporan PKKN sebenarnya telah siap. Namun, laporan tersebut masih perlu diperkuat melalui permintaan keterangan secara langsung kepada pihak-pihak terkait.
“Draft laporan sudah siap, namun berdasarkan pertemuan terakhir kami dengan Bapak Kasi Pidsus, kami diminta untuk membuat permintaan keterangan langsung kepada para pihak terkait dan hasil permintaan keterangan secara langsung tersebut dituangkan dalam laporan. Dalam rangka penguatan isi laporan,” jelasnya.
Permintaan keterangan secara langsung tersebut, lanjut Henri, akan difasilitasi oleh Kasi Pidsus bersama jajaran Kejari Metro.
“Sampai saat ini kami masih menunggu informasi dari Kejaksaan Negeri Metro mengenai waktu atau kapan pelaksanaan permintaan keterangan secara langsung tersebut,” katanya.
Dengan demikian, meski draft laporan audit telah tersedia dan temuan kekurangan volume pekerjaan telah diperoleh, proses penghitungan kerugian negara belum dapat dinyatakan selesai secara resmi.
Laporan PKKN juga belum diserahkan kepada Kejari Metro sebagai dasar untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.
Sebelumnya, Kejari Metro telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan program DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi Dinas PUTR Kota Metro Tahun Anggaran 2022. Tim Kejari Metro juga telah turun ke lapangan pada 12 Juni 2026 untuk melakukan pemeriksaan terkait proyek tersebut.
Namun, perkembangan perkara hingga kini masih bergantung pada penyelesaian hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Publik pun kini menunggu kepastian. Setelah proses pemeriksaan berjalan sejak permintaan bantuan PKKN diajukan pada November 2025, kapan laporan final benar-benar diserahkan kepada Kejari Metro dan perkara ini masuk ke tahap penanganan hukum berikutnya?
Sebab, temuan kekurangan volume pekerjaan telah disebutkan. Draft laporan audit juga diklaim telah siap. Kini, yang ditunggu adalah penyelesaian tahapan akhir serta kepastian hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara.(Red)












