PROVINSI LAMPUNG

GASAK HP DAN ACCU, HONORER WAY JEPARA DIBEKUK TEKAB 308 – KETAHUAN BAWA SABU 12 GRAM

×

GASAK HP DAN ACCU, HONORER WAY JEPARA DIBEKUK TEKAB 308 – KETAHUAN BAWA SABU 12 GRAM

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR -METRO NEWS TV- Aksi pencurian di Dusun IV Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, akhirnya terungkap. Tim Resmob Tekab 308 Sat Reskrim bersama Sat Samapta Polres Lampung Timur berhasil membekuk terduga pelaku berinisial *WA (40)*, karyawan honorer asal Kecamatan Way Jepara.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Iksir, membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (21/10/2026).

 

> “Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (20/10/2026) malam setelah petugas melakukan penyekatan di persimpangan lampu merah Sukadana,” ujar Iptu Iksir.

 

*Kronologi Kejadian*

Peristiwa dialami korban Eko Leni Maiwati (45), warga Dusun IV Desa Mataram Baru. Pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, korban yang baru bangun tidur mendapati pintu ruang tengah dan belakang rumah sudah terbuka. Setelah diperiksa, dua unit HP dan dua buah Accu 65 Ampere raib. Kerugian ditaksir *Rp4,5 Juta*.

 

*Apes, Bawa Sabu 12 Gram Saat Ditangkap*

Saat penyekatan di lampu merah Sukadana – saat pelaku melintas dari arah Metro menuju Way Jepara – petugas melakukan penggeledahan. Bukan hanya barang curian, petugas menemukan *barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 gram* dalam beberapa plastik klip.

 

“Selain memproses tindak pidana pencurian, temuan barang bukti narkotika tersebut juga langsung ditindaklanjuti untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Iptu Iksir.

 

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa dua kotak HP merek Vivo dan nota pembelian accu.

Saat ini tersangka WA telah diamankan di Mako Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat *Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana* terkait Pencurian dengan Pemberatan, plus pemberatan perkara narkotika.(YOPPEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!