MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar dugaan operasional perjudian online jaringan Kamboja di sebuah kamar Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan. Lima pria diamankan karena diduga berperan sebagai kasir transaksi judi online.
Pengungkapan tersebut disampaikan Dirressiber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K.,M.Si., dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
Polda Sumut mengungkap praktik judi online yang beroperasi dari dalam kamar apartemen dengan sistem transaksi deposit dan pembayaran kemenangan pemain.
5 orang diamankan, lima pria berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga bertugas sebagai kasir. Polisi juga mendalami peran seorang bernama Wendi yang diduga merekrut para pelaku.
Penindakan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan.
Terungkanya kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait judi online di apartemen tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelas Kombes Bayu.
Berdasarkan keterangan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para pelaku memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel situs web, kemudian meneruskannya kepada admin.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.
Para pelaku diduga mendapatkan bayaran Rp10 juta per bulan di luar bonus jika mencapai target.
“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” katanya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Saat ini penyidik masih mendalami dugaan jaringan Kamboja, termasuk struktur operasional dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)






