PROVINSI LAMPUNG

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Garuntang, Tandon 1.000 Liter dan Truk Terpantau di Dalam Gudang

×

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Garuntang, Tandon 1.000 Liter dan Truk Terpantau di Dalam Gudang

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG— Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Sebuah gudang di Jalan Rajungan No. 5, Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatan, diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan pemindahan BBM.

Temuan tersebut terjadi pada Selasa, 23 September 2026 sekitar pukul 16.45 WIB. Lokasi gudang disebut berada di kawasan permukiman dan berjarak sekitar 70 meter dari Mushola Al-Ikhlas.

Berdasarkan dilansir dari pantauan tim Krimsus86.com dan Satelit Nusantara TV l, pintu gerbang gudang dalam kondisi terbuka. Dari dalam lokasi terlihat sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan BBM.

Di dalam gudang ditemukan dua hingga tiga tandon IBC/kempu berkapasitas sekitar 1.000 liter. sejumlah jeriken, pompa, selang berukuran besar serta corong minyak.

Cairan berwarna kekuningan yang berada di dalam tandon tersebut diduga solar bersubsidi. Namun, jenis dan status BBM tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh pihak berwenang.

Yang menjadi perhatian, di dalam gudang juga terlihat satu unit truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi BE 3250 BB. Truk tersebut diduga tengah melakukan aktivitas pemindahan atau pengecoran BBM dari tandon.

Aktivitas Berlangsung di Gudang Permukiman

Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, seorang pekerja yang terlihat melakukan aktivitas pemindahan BBM disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan ketika dimintai keterangan.

Pekerja tersebut kemudian menghubungi seseorang yang disebut sebagai penjaga atau koordinator gudang.

Tak lama kemudian, seorang pria bernama Erwin datang ke lokasi dan mengaku sebagai koordinator penjaga gudang.

Dalam keterangannya kepada awak media, Erwin menyebut aktivitas di gudang tersebut sedang sepi.

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi itu terjadi setelah adanya pemberitaan media lain terkait aktivitas di lokasi tersebut.

Ketika ditanya mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik gudang maupun BBM, Erwin menyebut nama “Pak Gopur”

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari pihak yang ditemui di lokasi dan belum dapat dikonfirmasi secara independen kepada Gopur.

Tandon 1.000 Liter dan Truk Jadi Perhatian

Temuan sejumlah tandon berkapasitas besar, pompa, selang serta truk yang berada di dalam gudang menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Jika benar cairan tersebut merupakan solar bersubsidi dan aktivitas pemindahan dilakukan untuk kepentingan yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalannya bukan sekadar keberadaan BBM di sebuah gudang.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa pengguna akhirnya, siapa pemilik barang, apakah terdapat izin usaha, bagaimana mekanisme pembeliannya, serta untuk kepentingan apa BBM dipindahkan ke kendaraan tersebut.

Terlebih, BBM tertentu bersubsidi memang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, yang kemudian telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Aparat Diminta Tidak Berhenti pada Sidak

Temuan di lapangan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Bukan hanya memeriksa isi tandon, tetapi juga menelusuri asal-usul BBM, dokumen pembelian, identitas pemilik gudang, kepemilikan kendaraan, aktivitas distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan pemasok dan pembeli.

Sebab, apabila BBM subsidi memang disalahgunakan dan dialihkan untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai ketentuan, maka dampaknya langsung menyentuh masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi.

Dalam konteks hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan sektor minyak dan gas bumi. Namun, penerapan pasal terhadap pihak tertentu tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Pertanyaan untuk Aparat

Temuan ini sekaligus memunculkan sejumlah pertanyaan publik:

Apakah gudang tersebut memiliki izin untuk menyimpan BBM? Dari mana asal solar yang berada di dalam tandon? Siapa pemilik sebenarnya? Apakah truk BE 3250 BB memiliki keterkaitan dengan distribusi BBM tersebut? Dan apakah aktivitas pemindahan BBM itu sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi.

Karena itu, Kapolresta Bandar Lampung, Ditreskrimsus Polda Lampung, BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga perlu melakukan pengecekan sesuai kewenangan masing-masing.

Jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi tuduhan sepihak terhadap pemilik maupun pengelola lokasi.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu menunggu tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut bernama Gopur belum berhasil dikonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan gudang dan BBM tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!