KOTAAGUNG — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung kembali melakukan razia insidentil di blok hunian warga binaan, Rabu (9/9/2026) malam. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan dan mencegah masuk serta beredarnya barang-barang terlarang di dalam Lapas.
Razia dipimpin langsung Kalapas Kotaagung, Ruh Harijadi, bersama jajaran keamanan dan staf. Petugas terlebih dahulu mendapat pengarahan sebelum melakukan penggeledahan badan warga binaan dan pemeriksaan kamar hunian.
Sedikitnya lima kamar diperiksa dalam kegiatan tersebut. Sasaran penggeledahan meliputi telepon seluler, narkoba, benda tajam serta barang lain yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang dinyatakan terlarang. Barang-barang tersebut kemudian diamankan dan disebut akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski razia menjadi langkah penting dalam menjaga situasi kondusif, temuan barang terlarang di dalam blok hunian juga menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui razia sesekali.
Sistem pengamanan harus mampu memastikan bagaimana barang terlarang dapat masuk, dari mana sumbernya, serta apakah terdapat celah dalam pengawasan yang perlu segera ditutup.
Kalapas Kotaagung Ruh Harijadi menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan langkah preventif maupun penindakan sesuai ketentuan.
“Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh jajaran harus tetap disiplin, waspada dan konsisten dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Razia tersebut juga disebut sebagai implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 6 terkait pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Ke depan, efektivitas pengawasan menjadi tantangan penting bagi Lapas Kotaagung. Razia memang dapat menjadi instrumen deteksi dan penindakan, tetapi pencegahan secara berkelanjutan tetap membutuhkan pengawasan ketat, integritas petugas serta evaluasi terhadap setiap celah keamanan.
Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan Lapas yang aman di permukaan, tetapi juga sistem pemasyarakatan yang mampu memastikan barang terlarang tidak leluasa masuk dan beredar di balik tembok penjara.(*)












