Wakil Rakyat

Paripurna Gagal, 12 Anggota DPRD Metro Mangkir dari Agenda Pengambilan Keputusan

×

Paripurna Gagal, 12 Anggota DPRD Metro Mangkir dari Agenda Pengambilan Keputusan

Sebarkan artikel ini

Metronewstv.ID |– Rapat Paripurna DPRD Kota Metro dengan agenda pengambilan keputusan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditunda, Jumat (24/7/2026).

Rapat yang dijadwalkan pukul 15.30 WIB itu batal digelar karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Dua Raperda yang sedianya diputuskan yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dari total 25 anggota DPRD Kota Metro, hanya sekitar 13 anggota yang tercatat hadir. Kondisi tersebut membuat agenda penyampaian laporan Banggar dan Pansus, pengambilan keputusan, pendapat akhir Wali Kota, serta penandatanganan persetujuan bersama tidak dapat dilaksanakan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Ahmad Kuseini, membenarkan penundaan tersebut.

“Iya, ditunda sampai hari Selasa kata Bu Ketua. Benar tidak kuorum, karena kalau tidak salah di absen tadi hanya 13 loh,” kata Ahmad Kuseini.

Penundaan rapat paripurna ini menimbulkan sorotan karena agenda yang gagal dilaksanakan berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dan regulasi tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Gagalnya rapat karena tidak terpenuhinya kuorum juga memunculkan pertanyaan mengenai tingkat kehadiran anggota DPRD dalam agenda penting lembaga legislatif.

Rapat paripurna dijadwalkan kembali pada Selasa mendatang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, mengenai alasan banyaknya anggota dewan yang tidak hadir.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!