Wakil Rakyat

DPRD Bongkar Rapuhnya Kinerja Fiskal Pemkot Metro dalam APBD 2025

×

DPRD Bongkar Rapuhnya Kinerja Fiskal Pemkot Metro dalam APBD 2025

Sebarkan artikel ini

Metronewstv.ID – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-16 kali berturut-turut tidak membuat DPRD Kota Metro larut dalam euforia.

Sebaliknya, lima fraksi di DPRD justru membedah kualitas pengelolaan APBD 2025 dan mengingatkan bahwa opini audit bukanlah “sertifikat” keberhasilan pembangunan apabila pendapatan daerah gagal mencapai target, belanja belum sepenuhnya menghasilkan output, proyek pembangunan masih tertunda, dan persoalan lingkungan hidup belum terselesaikan.

Pandangan tersebut disampaikan secara kolektif oleh Fraksi PDI Perjuangan, Gerakan NasDem Raya, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026).

Melalui juru bicara gabungan fraksi, Sutikno, DPRD memberikan apresiasi atas keberhasilan mempertahankan opini WTP dari BPK RI. Namun apresiasi itu dibarengi pesan tegas bahwa indikator keberhasilan pemerintah daerah tidak berhenti pada laporan keuangan yang memenuhi standar akuntansi.

Kami mengapresiasi capaian opini WTP. Namun opini tersebut harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pengelolaan anggaran daerah dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Jangan sampai laporan keuangan dinilai baik, tetapi pelayanan publik dan efektivitas pembangunan masih menyisakan banyak persoalan,” tegas Sutikno.

DPRD Soroti Penurunan Kinerja Pendapatan Daerah

Salah satu kritik paling tajam diarahkan pada capaian pendapatan daerah.

Dari target sebesar Rp1,10 triliun, Pemerintah Kota Metro hanya mampu merealisasikan Rp1,05 triliun atau 95,12 persen. Angka tersebut menurun dibanding realisasi tahun 2024 yang mencapai 99,29 persen.

Lebih jauh, DPRD mencatat hanya insentif fiskal yang mampu mencapai target 100 persen. Sementara tiga komponen utama lainnya, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan transfer antar daerah, seluruhnya gagal memenuhi target.

Bagi DPRD, penurunan ini tidak cukup dijelaskan dengan alasan kondisi ekonomi atau kebijakan pemerintah pusat semata. Pemerintah Kota diminta membuka secara terang faktor dominan yang menyebabkan target pendapatan tidak tercapai.

Kami meminta penjelasan secara objektif. Apakah penurunan ini dipengaruhi lemahnya perencanaan, kurang optimalnya pengendalian, keterlambatan pelaksanaan program, tidak terpenuhinya indikator penyaluran dana, atau faktor lainnya. Publik berhak mengetahui penyebabnya,” ujar Sutikno.

PAD Dinilai Masih Menyimpan Potensi yang Belum Tergarap

Dalam pandangan fraksi, ketergantungan terhadap dana transfer harus mulai dikurangi dengan memperkuat Pendapatan Asli Daerah.

DPRD secara terbuka menyebut sejumlah sektor yang dinilai masih memiliki ruang optimalisasi, di antaranya retribusi parkir, pemanfaatan aset daerah, Gedung Sessat Agung Bumi Sai Wawai, Wisma Haji Al Khairiyah, hingga peningkatan kontribusi pendapatan RSUD Ahmad Yani.

Selain itu, pemerintah juga diminta mempercepat digitalisasi sistem pajak dan retribusi serta memperluas basis wajib pajak untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

15 Proyek Belum Rampung, DPRD Pertanyakan Perencanaan dan Pengawasan

Di sisi belanja daerah, DPRD menilai persoalan bukan hanya terletak pada tingkat serapan anggaran yang mencapai 94,78 persen, melainkan pada kualitas pelaksanaannya.

Fraksi-fraksi menyoroti adanya 15 kegiatan pembangunan yang tidak selesai hingga akhir Tahun Anggaran 2025 sehingga harus dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal APBD 2026, menunda manfaat pembangunan bagi masyarakat, hingga membuka peluang meningkatnya biaya penyelesaian pekerjaan.

Kami meminta Saudara Wali Kota menjelaskan secara rinci penyebab 15 kegiatan tersebut belum selesai. Apakah disebabkan keterlambatan pengadaan, lemahnya pengawasan, kendala teknis, atau kinerja penyedia jasa. Pemerintah harus memastikan kondisi serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya,” kata Sutikno.

TPA Karangrejo Jadi Ujian Tata Kelola Pemerintah

Persoalan pengelolaan sampah juga menjadi salah satu fokus kritik DPRD.

Menurut fraksi-fraksi, sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap TPA Karangrejo merupakan peringatan serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

DPRD menilai penyelesaian persoalan tersebut harus menjadi prioritas karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, hingga kredibilitas Pemerintah Kota Metro.

Pemerintah harus segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dengan langkah yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. Persoalan TPA tidak boleh berlarut karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas maupun sanksi lanjutan,” tegas Sutikno.

WTP Bukan Akhir dari Akuntabilitas

Selain itu, DPRD mengingatkan masih adanya sejumlah catatan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti.

Fraksi-fraksi meminta Pemerintah Kota Metro memperkuat sistem pengendalian internal agar temuan serupa tidak kembali berulang serta mencegah munculnya persoalan tunda bayar di tahun anggaran mendatang.

Pandangan umum lima fraksi itu menjadi sinyal bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 tidak hanya akan berkutat pada angka-angka laporan keuangan, tetapi juga menyasar efektivitas belanja, kualitas tata kelola, serta dampak nyata penggunaan APBD terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!