Pengadaan 2 unit alat berat dan satu buah dumtruck untuk pengelolaan dan penataan sampah di TPAS Karang Rejo Kecamatan Metro Utara yang menelan anggaran sebanyak Rp 6,3 Miliar kini mulai disoroti.
Dugaan adanya korporasi dalam proses pengadaan serta muncul pertanyaan terhadap legalitas kepemilikan dua alat berat yang kabarnya telah menjadi aset milik Kota Metro yang di inventariskan kepada OPD Lingkungan Hidup (LH) untuk kepentingan pengelolaan serta penataan sampah.
Konfirmasi media kepada bagian aset BKAD secara lisan mengatakan terkait keberadaan dua alat berat dan satu unit dumtruck telah dilakukan pengecekan dan tercatat tanpa menunjukan data kebenaranya.
” Kalau memang aset tersebut telah tercatatkan didalam data sistem semestinya bidang aset tidak ada ketakutan untuk menunjukan data sebenarnya secara transparan, ini kan bukan rahasia negara sifatnya,” ujar Rio Sandoro salah satu wartawan Kota Metro.
Disebutkan oleh Rio, terdapat dokumen surat tertanggal 25 Mei 2025 ditengah proses pengadaan alat berat yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR Kota Metro, dimana perihal surat yakni permohonan penambahan anggaran yang salah satunya untuk kepentingan sewa alat berat dan lain ya dari Dinas LH.
” Kejanggalan ini kan antara pengajuan penambahan anggaran dan barang datang ini kan berdekatan waktunya. Surat di 25 Mei 2025, kemudian Alat berat Exavator didatangkan pada bulan Juni 2025 dan menyusul lainya itu Buldozer dan Dumtruck. Jadi wajar kalau ini menjadi pertanyaan, sebenarnya barang itu mereka beli atau mereka sewa dengan perusahaan pemenang ,” ucapnya.
Lebih lanjut PPK didalam pengadaan alat berat yang bersumber dari dana APBD Kota Metro T.A 2025 yakni Robby Kurniawan, Yayuk Dewi Susyanty dan Dadang selaku KPA. (Red)












