Bertahun-Tahun Dibiarkan Bocor! Kejari Metro Ungkap Banyak Aduan PAD Persampahan, Indikasi Praktik Terstruktur Menguat
Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor persampahan di Kota Metro bukan isu baru. Kejaksaan Negeri Metro mengaku telah menerima banyak laporan pengaduan sejak tiga tahun terakhir, mengindikasikan adanya praktik penyimpangan yang berlangsung lama dan berpotensi terstruktur.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Metro, Muchamad Habi Hendarso, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pembayaran retribusi pelayanan persampahan secara non tunai di gedung Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (23/4/2026).
Menurut Habi, laporan yang masuk tidak bisa dianggap sepele karena menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola retribusi persampahan. Ia menegaskan, penerapan sistem transaksi non tunai diharapkan menjadi langkah konkret untuk menutup ruang kebocoran yang selama ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Selama ini ada indikasi praktik yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran PAD. Dengan sistem non tunai, mata rantai itu diharapkan bisa diputus,” ujarnya.
Langkah digitalisasi pembayaran retribusi ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain meminimalisir kontak langsung dalam transaksi, sistem non tunai juga memungkinkan pelacakan aliran dana secara lebih jelas.
Meski demikian, pernyataan Kejari Metro justru membuka pertanyaan lebih besar : mengapa laporan dugaan kebocoran ini baru mencuat ke publik setelah berlangsung selama bertahun-tahun, dan sejauh mana tindak lanjut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat?
Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada sosialisasi dan imbauan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan praktik yang telah merugikan keuangan daerah tersebut.(Red)












