Metronewstv.ID -Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Mereka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief kepada wartawan.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana korupsi.
Penggeledahan Kantor BGN
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujarnya.
Penggeledahan yang dimulai sejak dini hari itu membuat aktivitas perkantoran terganggu. Sejumlah pegawai dilaporkan tidak diperkenankan memasuki gedung selama proses penggeledahan berlangsung dan hanya menunggu di area sekitar kantor.
Dicopot Sehari Sebelum Penahanan
Penahanan ketiga mantan pejabat BGN ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan pimpinan Badan Gizi Nasional.
Presiden mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN, serta memberhentikan Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi wakil kepala. Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pergantian pimpinan dilakukan setelah Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut selama hampir satu setengah tahun.
Menurut Prasetyo, keputusan pergantian pimpinan merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan tata kelola kelembagaan di lingkungan BGN.
Sorotan Terhadap Tata Kelola Program
Kasus yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung membuka babak baru dalam penyelidikan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan lembaga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.(*)












