NasionalUncategorized

Modus Licik Bupati Tulungagung Peras OPD

×

Modus Licik Bupati Tulungagung Peras OPD

Sebarkan artikel ini

Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan yang diduga dilakukan kepada 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penetapan Gatut sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu malam (11/4/2026), usai operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut diduga menggunakan dua dokumen sebagai alat untuk menekan para bawahannya.

Dokumen pertama berupa surat pernyataan kesediaan mundur dari jabatan dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara dokumen kedua adalah surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.

“Diminta tanda tangan langsung di situ, sudah ada materainya seperti itu, tapi kemudian tidak diberikan tanggal, dikosongkan tanggalnya,” ungkap Asep.

Menurutnya, kedua surat tersebut sengaja dibuat tanpa tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat yang menandatangani.

Proses penandatanganan pun dilakukan di ruangan khusus dengan pengawasan ajudan, bahkan para pejabat tidak diperbolehkan membawa ponsel.

Hal ini membuat mereka tidak memiliki bukti atau dokumentasi atas dokumen yang telah ditandatangani.

“Jadi dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” jelasnya.

Asep menambahkan, surat tersebut diduga digunakan sebagai alat kendali untuk menekan para kepala OPD agar tetap loyal dan menuruti perintah bupati.

Jika tidak memenuhi permintaan, Gatut diduga dapat dengan mudah mengaktifkan surat tersebut dengan menambahkan tanggal terkini, sehingga pejabat bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Setelah “mengunci” para pejabat dengan dokumen tersebut, Gatut diduga meminta sejumlah uang, baik secara langsung maupun melalui ajudannya berinisial YOG.

Dari hasil penyidikan sementara, total permintaan uang kepada 16 OPD tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar, sejak para pejabat dilantik pada Desember tahun lalu hingga awal April 2026.

“Kalau tidak dikasih sudah ada surat kan, tinggal kasih tanggal. Total permintaan tersebut sekitar Rp5 miliar,” ujar Asep.

Kasus ini masih terus didalami KPK untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *