Bupati Cilacap Syamsul Auliya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK terkait dugaan pemalakan dana THR dari para kepala dinas di lingkungan SKPD. Uang tersebut disebut akan dikumpulkan untuk diberikan kepada pihak eksternal dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
KPK mengungkap total permintaan dana mencapai Rp750 juta, dengan sekitar Rp515 juta diduga akan dialirkan kepada pihak eksternal seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Sejumlah kepala dinas juga mengaku khawatir dimutasi jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekda Sadmoko Danardono, yang kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.












